74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Pesepeda Yang Tak Patuhi SOP Akan Ditilang


foto : parsito
PURWOKERTO – Dalam rangka mencegah penularan covid-19 dikalangan pesepeda, Dinas Perhubungan mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP ini dikeluarkan untuk menjaga agar para pesepeda tetap sehat, aman, dan selamat dari covid-19. Mengingat bahwa di masa pandemi covid-19 saat ini, sepeda menjadi tren di berbagai wilayah di Indonesia termasuk kabupaten Banyumas.

Kepala Dinas Perhubungan Agus Nur Hadie mengatakan saat ini, sepanjang perjalanan sangat mudah kita temui para pesepeda. Namun keadaan ini tentu saja jangan sampai menimbulkan celaka bagi diri sendiri maupun orang lain. Jangan sampai kegiatan bersepeda ini menjadikan masyarakat tertular dan menularkan covid-19. 

“Oleh karena itu Dinas Perhubungan mengeluarkan Standar Operasional Prosedur yang wajib diterapkan oleh para pesepeda,” katanya pada Selasa (7/7)

Dalam kondisi seperti sekarang ini tentu saja hal yang harus dijaga adalah keselamatan, begitu pula di kalangan pesepeda. Maka dari itu diperlukan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan berlalu lintas, termasuk rambu-rambu lalu lintas, sistem satu arah, traffic light, maupun jalur sepeda. 

“Social distancing pada saat bersepeda dengan cara bersepeda secara berurutan atau berjajar maksimal dua orang dan yang tidak boleh dilupakan adalah selalu memakai masker,” tambahnya

Untuk mendukung keselamatan dan keamanan bersepeda ditengah pandemi covid-19 yaitu dengan menggunakan perlengkapan keselamatan bersepeda seperti helm, kacamata, sarung tangan, lampu depan dan belakang. 

Bagi masyarakat Banyumas yang melanggar peraturan maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Dengan dikeluarkannya SOP oleh Dinas Perhubungan, diharapkan masyarakat mampu menerapkannya dengan baik sehingga penyebaran covid-19 mampu diminimalisir.

“Karena ini baru sosialisasi, dan jadi paling 1 agustus baru ada penindakan tilang,” pungkas Agus. 

Sumber : Arti Arthe Meivia Sari
close
close