BANYUMAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas membuka pos layanan hukum (posluhkum) di Kecamatan Sumpiuh untuk peningkatan pelayanan masyarakat di kabupaten banyumas, terutama ditiga Kecamatan yakni Sumpiuh, Tambak dan Kemranjen, Senin (20/7/2020).
Pembukaan secara resmi dilakukan oleh Bupati Banyumas melalui Aspem Kesra Didi Rudwianto. Untuk Kabupaten Banyumas mempunyai inovasi posluhkum oleh Kejari Bamyumas diharapkan jadi barometer pelayanan publik. "Gunakan fasilitas yang berasal dari Kejari Banyumas." katanya.
"Pos ini bisa lebih dimanfaatkan dimasa pandemi, manfaatkan utk pendekatan, karena ini bagian tugas negara melindungi,mengayomi dan mensejahterakan."tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Amrizal Tahar menjelaskan pendirian pos pelayanan hukum di Kecamatan Sumpiuh berfungsi untuk menjembatani perangkat desa dan juga masyarakat didesa jika nanti menghadapi problem terkait persoalan hukum.
"Pos ini nanti akan jadi jembatan perangkat desa dan masyarakat di kecamatan ini jika menghadapi problem masalah-masalah hukum. Yang memerlukan solusi, teman diskusi atau masukan,” katanya.
Dengan berdirinya pos tersebut, diharapkan persentase kemungkinan masyarakat akan terjerat hukum cukup kecil. Sehingga di posluhkum Sumpiuh ini menjadi tempat solusi yang paling mudah untuk dijangkau. "Untuk sementara jadwal petugas yang hadir setiap hari Kamis mulai pukul 08:00 - 15:00 WIB. " Jelasnya.
Dengan adanya posluhkum, diharapkan akan memberikan motivasi menjadi lebih baik dengan didampingi oleh aparat penegak hukum. Sehingga, jika ada kesulitan-kesulitan karena disana ada konsultasi hukum tidak perlu ke kantor Kejaksaan namun bisa langsung dilakukan Di Kecamatan terdekat. (*)
Posting Komentar