74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

UMP Cetak Pendidik Profesional


Foto: Tukiran Taniredja

Purwokerto - Guru Besar Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Prof. Tukiran Taniredja mengatakan, sebagai calon pendidik harus memiliki empat  kompetensi guru sehingga dapat menjadi seorang pendidik yang profesional.

“Sebagai Guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi guru yang sudah ditetapkan dalam undang-undang Republik Indonesia No 14 pada Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen. Empat kompetensi dasar tersebut adalah Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Profesional dan sosial,” terangnya di Purwokerto, Selasa (10/3/2020). 

Menurut Tukeran, tenaga kependidikan menempati tempat yang sangat sentral dan strategis dalam pembangunan suatu bangsa, dimana  berperan fundamental untuk pembangunan pribadi dan sosial, 

Karena itu, kata Tukiran, standar kemampuan profesional profesi pendidikan tidak dapat diundurkan lagi, dan hal itu yang terus dipersiapkan oleh Dosen melalui kegiatan perkuliahan.

Selain terampil, lanjut dia, dalam melakukan pengajaran, guru yang profesional juga harus memiliki kemampuan ilmu pengetahuan yang luas, bijak, dan juga mampu untuk bersosialisasi dengan baik.

“Praktek mengajar untuk menambah jam terbang juga terus dilakukan mahasiswa agar nantinya mahasiswa sudah terbiasa mengajar, sehingga diharapkan lulusan mahasiswa PPKn UMP menjadi pendidik yang profesional,” pungkasnya. (nyd/tgr/Rama).