74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Vonis Mati Untuk Pelaku Mutilasi Di Banyumas

Foto:dok
BANYUMAS : Sidang akhir tuntutan terhadap kasus pembunuhan dengan cara mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin kembali di gelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (2/1/2019). Pembunuhan terhadap seorang PNS Kemenag Bandung yang potongan tubuhnya ditemukan di wilayah Banyumas, Jawa Tengah. Hakim Ketua Abdullah Mahrus bersama Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi, sementara Penasihat Hukum terdakwa Waslam Makhsid.

Beberapa waktu sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Antonius Banyas menuntut tersangka dengan pasal berlapis. Deni dituntut Pasal 340 KUHP subider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua membacakan tuntutanya bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa didakwakan kepada tersangka yaitu 340 KUHP, kedua Pasal 181 KUHP, dan ketiga Pasal 362 KUHP. Dalam fakta persidangan terungkap perbuatan terdakwa yang dinilai keji dan sadis dan tidak berperikemanusiaan.

"Terdakwa secara sadis dan berencana telah menghilangkan nyawa orang dengan cara memotong dan membakar tubuh korban, bahkan usai melakukan perbuatan kejinya merampas dan menjual barang korban berupa perhiasan dan mobil."jelasnya.

Menurut hakim juga terdakwa menunjukan sikap yang tidak mempunyai rasa penyesalan atau upaya untuk memperbaiki diri, bahkan seolah olah tidak seperti telah melakukan perbuatan kejam tanpa memperhatikan keluarga korban yang menanggung perasaan sedih dan kehilangan nyawa korban. Ditambah terdakwa juga mempunyai jejak rekam sebagai residivis perkara pencurian dengan pemberatan tahun 2008 dan perkara penculikan dengan kekerasan tahun 2016. Hal itulah yang membuat keputusan hakim untuk menetapkan hukuman mati.

Usai membacakan dakwaannya, hakim memberi waktu selama tiga hari kepada terdakwa untuk melakukan untuk mengajukan banding. Bila putusan hukuman mati berlaku bagi Deni Priyanto.

Seperti diketahui, kasus ini mulai terungkap setelah warga digegerkan dengan penemuan potongan kaki, tangan dan kepala manusia yang  sebuah saluran air di Dusun Plandi Desa Watuagung RT 8, RW 3, Kecamatan Tambak pada Senin silam (8/7/2019), yang merupakan daerah hutan perbatasan Banyumas dan Banjarnegara. Sedang terdakwa Deni Priyanto merupakan warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Sementara Kajari Banyumas Eko Bambang Marsudi yang didampingi Kasi Pidum sekaligus Jaksa penuntut umum, dan Kasi Intel Nizar Ferdiansyah  menerangkan bahwa sesuai putusan sidang terdakwa harus menjalani hukuman mati sebelum mengajukan banding dengan ketentuan waktu tiga hari setelah putusan hakim. 

"Dengan adanya fakta fakta persidangan dan pertimbangan hukum bisa dilihat bersama terdakwa tidak ada satupun keterangan yang menolak berita acara peraidangan,  maka itulah kesimpulan bahwa putusan hakim memutuskan hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banyumas,"katanya.

Sedang penasihat hukum terdakwa Maslam Wakhid menjelaskan bahwa tugasnya hanya memperjuangkan terdakwa atas fakta fakta yang terjadi, terlepas dari itu penentuan sesuai persidangan. " Karena selama ini terdakwa tidak menyerahkan sepenuhnya kepada kami sebagai penasehat hukumnya, "katanya.(*)







close
close