74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Pengusaha Jamu Terancam 10 Tahun Penjara

Foto:dokknbms/agus
BANYUMAS - Kejaksaan Negeri Banyumas kembali menerima pelimpahan tahap dua perkara kasus peredaran dan penjualan jamu tradisional tanpa ijin di wilayah Kecamatan Kebasen, Rabu (8/1/2020).

Berkas perkara dari Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (Loka) POM Kabupaten Banyumas  dengan tersangka Eko Waluyo Bin Wahid Hasyim (44 tahun) warga RT 6/2  Desa Bangsa, Kebasen, Banyumas yang dengan sengaja melakukan tindak pidana melanggar UU Tentang kesehatan.

Menurut Kajari Banyumas melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Antonius, tersangka Eko diduga telah melanggar kesatu pasal 196 atau kedua pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 Miliar.

"Benar bahwa kami telah menerima berkas perkara peredaran obat dan jamu tanpa ijin, dan tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 Miliar,"katanya.

Dari pelimpahan perkara tersebut, kini pihak Kejari Banyumas terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku dan barang bukti yang disita, sedang tersangka kini di tahan di LP Banyumas.

Sedang barang bukti yang disita mencapai ribuan jenis jamu berbahan campuran kimia dengan berbagi merk yang di produksi sejak tahun 2017 hingga 2019.

Rincian barang yang disita yakni 16.422 jamu kemasan, Produk Jadi 2.889 sachet, produk setengah jadi 10 sachet, dan 12.860 gram bahan kimia yang digunakan sebagai bahan campuran pembuat jamu.

(*)