74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Menyalahgunakan APBDes, Seorang Kades Wanita Di Tahan Kejaksaan


foto: dokknclp
CILACAP - Seorang Kepala Desa Berinisial IR yang masih aktif menjabat  hingga 2025 yang berasal dari Desa Jeruk Kulon, Kecamatan Jeruklegi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap, Senin,(20/1/2020). 

Penahanan dilakukan karena IR melakukan perbuatan tindak pidana korupsi atas dugaan penyalahgunaan APBDes Jeruklegi Kulon tahun anggaran 2017.

Jumlah dana yang di korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp. 681.600.000,- serta adanya penyimpangan dalam pembayaran PPn dan PPh.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap melalui Kepala Seksi Pidana Khusus yang menangani perkara tersebut uang oleh tersangka tidak dibelanjakan, melainkan digunakan untuk kepentingan lain selain peruntukannya.

"Tersangka merupakan Kepala Desa Aktif di Desa Jeruklegi Kulon Periode 2019-2025 yang merupakan periode ke 2 menjabat sebagai Kepala Desa Jeruklegi Kulon, namun pada tahun anggaran 2017 melakukan upaya penyalahgunaan anngara,"Kata Sukesto

Dasar penetapan tersangka dan juga penahanan karena barang bukti dan keterangan saksi 14 orang.

“Ada delapan proyek fisik tanpa panitia pelaksana, seperti pengaspalan jalan dan pembuatan jembatan yang tidak sesuai RAB, dan diduga merugikan negara sebesar Rp 681 juta lebih,"tambahnya.

Hingga kini Kejari Cilacap masih terus menjalani proses penyidikan oleh sebab itu, tim penyidik melakukan penahanan Penahanan dengan menitipkannya di Lapas Cilacap.

Menurut Kasi Pidsus tersangka IR telah melanggar sebagaimana diatur didalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang - undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) sub a dan b Undang - undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang - undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dari pasal pasal tersebut, tersangka terancam hukuman antara 4 tahun hingga seumur hidup, dan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti saat ini IR ditahan di Lapas Cilacap,"katanya.(*)

sumber: kejari-cilacap.go.id
0

Posting Komentar