74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

DAS Serayu Perlu Diperiksa Secara Terpadu Agar Banyumas Bisa Terbebas Dari Banjir

FOTO: RAMA

Purwokerto - Agar Kabupaten Banyumas bisa terbebas dari banjir, pengecekan dan pemeriksaan daerah aliran sungai (DAS) secara terpadu perlu dilakukan oleh unsur-unsur pemerintah kabupaten seperti Dinas yang membidangi Sumber Daya Air, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Permukiman, Camat Setempat, Lurah/Kades Setempat dan Tokoh Masyarakat.

Kesemua unsur tersebut menginventarisasi sungai dari pelanggaran bangunan yang mempersempit ruang sungai, dan daerah sungai yang menjadi pembuangan sampah dimana dilaksanakan dari hulu sampai ke hilir di wilayah kerja masing-masing.

Ditemui CTV.co.id di Rawalo, Banyumas, Sabtu (11/1/2020), Pegiat Sungai yang juga Ketua Forum Rembug Masyarakat Pengelolaan Sumber Daya Air Serayu Hilir, Eddy Wahono menerangkan, sungai yang masuk ke  daerah perkotaan itu termasuk anak-anak sungai Serayu yang disebut Ordo 2, 3 dan 4.

Dan 90 persen sungai yang melintasi daerah perkotaaan itu, kata Eddy Wahono, dinilai rentan akan pelanggaran yaitu penyempitan daerah aliran sungai karena adanya pembangunan rumah-rumah penduduk dimana bisa menyebabkan banjir, apalagi di musim penghujan seperti sekarang ini.

“Ini juga akan mempersulit aliran sungai manakala sedang banjir. Dan yang paling ekstrem itu adalah pembuangan sampah. Khususnya sampah-sampah plastik. Khususnya kita melihat ini di daerah-daerah kali bener, kali deng, kali logawa, kali kranji, ini sudah sangat luar biasa sekali untuk pembuangan sampah tersebut dan pelanggaran-pelanggaran bangunan yang ada di daerah-daerah sungai-sungai tersebut,” jelas Eddy Wahono.

Khusus untuk kali Kranji, lanjut Eddy, sudah sedikit bisa diatasi karena telah terbentuk masyarakat peduli kali itu dari daerah hulu sampai hilir, namun kali-kali lainnya masih sangat memprihatinkan.

Karena itu, untuk antisipasi kedepan, kata Eddy, diharapkan ada keterpaduan lintas sektoral.

“Karena jangan sampai satu wilayah yang tadinya aman dari banjir, naik peringkatnya menjadi daerah retensi banjir. Contohnya kalibener. Kali bener hulu sudah terantisipasi sedikit. Retensi banjir perumahan-perumahan yang ada di hulu sudah terantisipasi tapi sekarang banjirnya pindah kebawah. Mengapa ini?. Disini kita harus tahu kalau kita masuk di pekaja, kalibagor, disana sudah sangat memprihatinkan, bangunan-bangunan sudah seenaknya saja menjorong mempersempit sungai. Sampah-sampah dari  perumahan sudah sangat menggunung disana. Sehingga ini perlu mendapat perhatian dari seluruh pihak,” kata Eddy Wahono.

Terkait masih banyaknya pelanggaran garis sempadan sungai, Eddy Wahono menambahkan, sebetulnya dibuatnya peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2015 mengenai sempadan sungai dan sempadan danau, justru untuk melindungi masyarakat dari bencana banjir.

“Namun sungai-sungai di perkotaan Purwokerto sudah sangat sulit sekali untuk diantisipasi, dan batasan-batasan sempadan sudah sangat diabaikan, sehingga  untuk normalisasi sungai, alat berat mau masuk sulit dilakukan,” tandas Eddy Wahono.

 Jadi hal itu merupakan sebuah PR besar untuk kota-kota yang dilalui sungai ordo 2,3 dan 4 kedepan apabila peraturan Menteri PUPR tersebut tidak segera diterapkan.(Rama)

close
close