FOTO: RAMA |
Purwokerto
- Agar Kabupaten Banyumas bisa terbebas dari banjir, pengecekan dan pemeriksaan
daerah aliran sungai (DAS) secara terpadu perlu dilakukan oleh unsur-unsur
pemerintah kabupaten seperti Dinas yang membidangi Sumber Daya Air, Bappeda,
Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Permukiman, Camat Setempat, Lurah/Kades Setempat
dan Tokoh Masyarakat.
Kesemua
unsur tersebut menginventarisasi sungai dari pelanggaran bangunan yang
mempersempit ruang sungai, dan daerah sungai yang menjadi pembuangan sampah
dimana dilaksanakan dari hulu sampai ke hilir di wilayah kerja masing-masing.
Ditemui CTV.co.id di Rawalo, Banyumas, Sabtu (11/1/2020), Pegiat Sungai yang juga Ketua
Forum Rembug Masyarakat Pengelolaan Sumber Daya Air Serayu Hilir, Eddy Wahono
menerangkan, sungai yang masuk ke daerah
perkotaan itu termasuk anak-anak sungai Serayu yang disebut Ordo 2, 3 dan 4.
Dan
90 persen sungai yang melintasi daerah perkotaaan itu, kata Eddy Wahono,
dinilai rentan akan pelanggaran yaitu penyempitan daerah aliran sungai karena
adanya pembangunan rumah-rumah penduduk dimana bisa menyebabkan banjir, apalagi
di musim penghujan seperti sekarang ini.
“Ini
juga akan mempersulit aliran sungai manakala sedang banjir. Dan yang paling
ekstrem itu adalah pembuangan sampah. Khususnya sampah-sampah plastik.
Khususnya kita melihat ini di daerah-daerah kali bener, kali deng, kali logawa,
kali kranji, ini sudah sangat luar biasa sekali untuk pembuangan sampah
tersebut dan pelanggaran-pelanggaran bangunan yang ada di daerah-daerah
sungai-sungai tersebut,” jelas Eddy Wahono.
Khusus
untuk kali Kranji, lanjut Eddy, sudah sedikit bisa diatasi karena telah
terbentuk masyarakat peduli kali itu dari daerah hulu sampai hilir, namun
kali-kali lainnya masih sangat memprihatinkan.
Karena
itu, untuk antisipasi kedepan, kata Eddy, diharapkan ada keterpaduan lintas
sektoral.
“Karena
jangan sampai satu wilayah yang tadinya aman dari banjir, naik peringkatnya
menjadi daerah retensi banjir. Contohnya kalibener. Kali bener hulu sudah
terantisipasi sedikit. Retensi banjir perumahan-perumahan yang ada di hulu sudah
terantisipasi tapi sekarang banjirnya pindah kebawah. Mengapa ini?. Disini kita
harus tahu kalau kita masuk di pekaja, kalibagor, disana sudah sangat
memprihatinkan, bangunan-bangunan sudah seenaknya saja menjorong mempersempit
sungai. Sampah-sampah dari perumahan
sudah sangat menggunung disana. Sehingga ini perlu mendapat perhatian dari
seluruh pihak,” kata Eddy Wahono.
Terkait
masih banyaknya pelanggaran garis sempadan sungai, Eddy Wahono menambahkan,
sebetulnya dibuatnya peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2015 mengenai
sempadan sungai dan sempadan danau, justru untuk melindungi masyarakat dari bencana
banjir.
“Namun
sungai-sungai di perkotaan Purwokerto sudah sangat sulit sekali untuk
diantisipasi, dan batasan-batasan sempadan sudah sangat diabaikan,
sehingga untuk normalisasi sungai, alat
berat mau masuk sulit dilakukan,” tandas Eddy Wahono.
Jadi hal itu merupakan sebuah PR besar untuk
kota-kota yang dilalui sungai ordo 2,3 dan 4 kedepan apabila peraturan Menteri
PUPR tersebut tidak segera diterapkan.(Rama)