BANYUMAS - Santer tersiar kabar akhir akhir ini tentang bergulirnya wacana pembubaran tim TP4 atau kalau didaerah lebih dikenal dengan TP4D yakni Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah. Mulai muncul pula pro dan kontra. Siapa yang diuntungkan dan siapa pula yang dirugikan dalam hal ini.
Saya bukan ahli hukum ataupun pakarnya tim TP4(D), saya cuma orang yang suka melihat, dan menulis apa yang dilakukan oleh Tim TP4D di wilayah Cilacap dan Banyumas. Selama mengikuti dan menulis (bahasa wartawan meliput kayaknya) aneh juga bila tim yang notabene dari unsur Kejaksaan tersebut di bubarkan.
Pasti banyak teman saya yang akan menertawakan sepengetahuan saya di lapangan dengan tim TP4(D) Cilacap dan Banyumas, serta sekali kali dengan Purwokerto. Tim itu punya jiwa bushido, ketika harus melaksanakan permintaan pendampingan oleh dinas yang melakukan pekerjaan proyek pembangunan, mereka ini sejak pagi atau bahkan sehari atau beberapa hari sebelumnya telah mempersiapkan sebaik mungkin permintaan pendampingan dan pengawalan.
Bayangkan bro, mereka para jaksa dan stafnya hingga tenaga honorer kadang ikut diminta bantuannya turun ke lapangan untum melihat progres proyek yang sedang atau telah selesai pengerjaannya. Padahal setahu saya bro, itu tim TP4D notabene biasa menerima dan memproses perkara hasil penyelidikan penegak hukum lainnya.
Tapi demi negaranya (daerah) tim mendampingi dinas didaerahnya agar dalam melaksanakan proyek berjalan sesuai dengan relnya. Ketika kereta api berjalan pada rel yang benar kecil kemungkinan celaka, sama halnya dengan proyek pembangunan yang didampingi dan dikawal TP4D.
Menurut ahlinya ahli TP4D seperti dikutip dari jateng.antaranews.com (karena yang lebih aktip diberitakan TP4 yang didaerah)
sebenarnya memiliki spirit yang bagus, karena kan pengawalan, pendampingan pembangunan. Jadi, jangan sampai kita kena permasalahan-permasalahan salah pemahaman tentang bangunan, salah tentang implementasi penggunaan keuangan dan sebagainya,"kata pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho.
Jadi menurut saya kalau soal ada tuduhan dimanfaatkan oleh oknum bisa jadi iya, tp didaerah lain bukan Cilacap, Banyumas, atau Purwoketo misalnya. Tapi itu tidak sebanding dengan perjuangan dari pagi hingga sore bahkan sampai malam hari meninjau proyek yang tidak hanya satu atau dua, bahkan bisa lebih dalam sehari. Dibayarkah mereka tim TP4D? saya tidak tahu, tapi kalau hanya sekedar makan, minum, dan ngopi setelah berpanas panasan apa itu menjadi timbulnya wacana pembubaran TP4D?
Saya megerjakan orang untuk melihat hasil pekerjaan membangun rumah yang dikwerjakan oleh tukang pun tidak menutup mata untuk ajak makan, ngopi, dan sekedar mengganti uang hadir. Kalo pihak lain " iri " karena saya menilai bukan ahlinya. Jadi ketika Tim TP4D diminta melakukan pendampingan hukum dan pengawalan pembangunan didaerah ya wajar karena memang mereka ahlinya ahli dibidang hukum.
Nah supaya mereka tidak berurusan dengan hukum karena mengelola uang negara jadi mereka wajar meminta cara agar terhindar dari hukum. Disitulah peran Tim TP4D yang saya tahu. Mereka memberi penerangan kepada dinas terkait, pelaksana proyek agar bekerja sesuai dengan relnya. Kalo toh dikemudian hari berurusan dengan hukum saya yakin karena oknum, bukan Tim TP4D nya.
Jadi pak Menkoplhukam dan Pak Jaksa Agung, kalau dibubarkan eman eman pak, karena yang didampingi justru merasa nyaman. Pelaksana proyek tidak merasa was was akan intimidasi dari orang orang yang tidak suka dengan pembangunan bagi masyarakat. Pemerintah daerah justru leboh enjoy dengan kehadiran Tim TP4D.
Bahkan di sebuah Desa, yakni desa Klapagading Wangon Banyumas pernah membuat jalan desa meminta pengawalan dan pendampingan tim TP4D. Awalnya saya lihat kejaksaan agak "aneh" desa minta dikawal. Namun Tim TP4D tetap menerima permintaan pendampingan. Dan dari situlah Desa Klapagading Wangon yang kala itu dipimpin Kepala Desa Bernama Rudianto menjadi pioneer TP4D mengawal pembangunan di desa desa wilayah Banyumas bahkan pertama kalinya di Indonesia.
Bahkan dua minggu kemudian sejak pendampingan dindesa Klapagading, Kejaksaan secara serentak melakukan sosialisasi TP4D kepada para kepala desa di seluruh Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2017.
Bahkan Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein sangat menyayang seandainya TP4D dibubarkan. Karena bagi pemerintah kabupaten Banyumas manfaatnya sudah sangat terasa dan menciptakan kondisi pembangunan yang sesuai dengan apa yang dicita citakan.
" Dengan adanya TP4D di Banyumas terasa manfaatnya, pemerintah jadi kondusif, tidak ada saling curiga mencurigai soal aliran dana untuk pembangunan,"katanya saat saya mintai pendapatnya Selasa(26/11).
Sekali lagi saya menulis ini hanya berbagi pengalaman melihat "capek" nya tim TP4D di Cilacap dan Banyumas mengamankan proyek terhindar dari persoalam hukum. Dan yang saya dapatkan dari (meliput) orang orang ahli hukum di lapangan adalah ilmu dari mereka yang tidak saya dapatkan di bangku pendidikan.(*)
Saya bukan ahli hukum ataupun pakarnya tim TP4(D), saya cuma orang yang suka melihat, dan menulis apa yang dilakukan oleh Tim TP4D di wilayah Cilacap dan Banyumas. Selama mengikuti dan menulis (bahasa wartawan meliput kayaknya) aneh juga bila tim yang notabene dari unsur Kejaksaan tersebut di bubarkan.
Pasti banyak teman saya yang akan menertawakan sepengetahuan saya di lapangan dengan tim TP4(D) Cilacap dan Banyumas, serta sekali kali dengan Purwokerto. Tim itu punya jiwa bushido, ketika harus melaksanakan permintaan pendampingan oleh dinas yang melakukan pekerjaan proyek pembangunan, mereka ini sejak pagi atau bahkan sehari atau beberapa hari sebelumnya telah mempersiapkan sebaik mungkin permintaan pendampingan dan pengawalan.
Bayangkan bro, mereka para jaksa dan stafnya hingga tenaga honorer kadang ikut diminta bantuannya turun ke lapangan untum melihat progres proyek yang sedang atau telah selesai pengerjaannya. Padahal setahu saya bro, itu tim TP4D notabene biasa menerima dan memproses perkara hasil penyelidikan penegak hukum lainnya.
Tapi demi negaranya (daerah) tim mendampingi dinas didaerahnya agar dalam melaksanakan proyek berjalan sesuai dengan relnya. Ketika kereta api berjalan pada rel yang benar kecil kemungkinan celaka, sama halnya dengan proyek pembangunan yang didampingi dan dikawal TP4D.
Menurut ahlinya ahli TP4D seperti dikutip dari jateng.antaranews.com (karena yang lebih aktip diberitakan TP4 yang didaerah)
sebenarnya memiliki spirit yang bagus, karena kan pengawalan, pendampingan pembangunan. Jadi, jangan sampai kita kena permasalahan-permasalahan salah pemahaman tentang bangunan, salah tentang implementasi penggunaan keuangan dan sebagainya,"kata pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho.
Jadi menurut saya kalau soal ada tuduhan dimanfaatkan oleh oknum bisa jadi iya, tp didaerah lain bukan Cilacap, Banyumas, atau Purwoketo misalnya. Tapi itu tidak sebanding dengan perjuangan dari pagi hingga sore bahkan sampai malam hari meninjau proyek yang tidak hanya satu atau dua, bahkan bisa lebih dalam sehari. Dibayarkah mereka tim TP4D? saya tidak tahu, tapi kalau hanya sekedar makan, minum, dan ngopi setelah berpanas panasan apa itu menjadi timbulnya wacana pembubaran TP4D?
Saya megerjakan orang untuk melihat hasil pekerjaan membangun rumah yang dikwerjakan oleh tukang pun tidak menutup mata untuk ajak makan, ngopi, dan sekedar mengganti uang hadir. Kalo pihak lain " iri " karena saya menilai bukan ahlinya. Jadi ketika Tim TP4D diminta melakukan pendampingan hukum dan pengawalan pembangunan didaerah ya wajar karena memang mereka ahlinya ahli dibidang hukum.
Nah supaya mereka tidak berurusan dengan hukum karena mengelola uang negara jadi mereka wajar meminta cara agar terhindar dari hukum. Disitulah peran Tim TP4D yang saya tahu. Mereka memberi penerangan kepada dinas terkait, pelaksana proyek agar bekerja sesuai dengan relnya. Kalo toh dikemudian hari berurusan dengan hukum saya yakin karena oknum, bukan Tim TP4D nya.
Jadi pak Menkoplhukam dan Pak Jaksa Agung, kalau dibubarkan eman eman pak, karena yang didampingi justru merasa nyaman. Pelaksana proyek tidak merasa was was akan intimidasi dari orang orang yang tidak suka dengan pembangunan bagi masyarakat. Pemerintah daerah justru leboh enjoy dengan kehadiran Tim TP4D.
Bahkan di sebuah Desa, yakni desa Klapagading Wangon Banyumas pernah membuat jalan desa meminta pengawalan dan pendampingan tim TP4D. Awalnya saya lihat kejaksaan agak "aneh" desa minta dikawal. Namun Tim TP4D tetap menerima permintaan pendampingan. Dan dari situlah Desa Klapagading Wangon yang kala itu dipimpin Kepala Desa Bernama Rudianto menjadi pioneer TP4D mengawal pembangunan di desa desa wilayah Banyumas bahkan pertama kalinya di Indonesia.
Bahkan dua minggu kemudian sejak pendampingan dindesa Klapagading, Kejaksaan secara serentak melakukan sosialisasi TP4D kepada para kepala desa di seluruh Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2017.
Bahkan Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein sangat menyayang seandainya TP4D dibubarkan. Karena bagi pemerintah kabupaten Banyumas manfaatnya sudah sangat terasa dan menciptakan kondisi pembangunan yang sesuai dengan apa yang dicita citakan.
" Dengan adanya TP4D di Banyumas terasa manfaatnya, pemerintah jadi kondusif, tidak ada saling curiga mencurigai soal aliran dana untuk pembangunan,"katanya saat saya mintai pendapatnya Selasa(26/11).
Sekali lagi saya menulis ini hanya berbagi pengalaman melihat "capek" nya tim TP4D di Cilacap dan Banyumas mengamankan proyek terhindar dari persoalam hukum. Dan yang saya dapatkan dari (meliput) orang orang ahli hukum di lapangan adalah ilmu dari mereka yang tidak saya dapatkan di bangku pendidikan.(*)