74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Penggelap Pajak Terancam 6 Tahun Penjara


foto : dokknbms/cok
BANYUMAS – Seorang pelaku penggelapan pajak, Selasa (26/11) diserah terimakan dari tim penyidik Dirjen Pajak Kanwil Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri Banyumas untuk proses lebih lanjut. Pelaku warga Sokaraja bernama ZA (39thn) kini telah di tahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Banyumas. 

Menurut Kajari Banyumas melalui Kasi Pidsus Sigit Prabawa  di Kantornya menjelaskan bahwa tersangka menggelapkan pajak dari bisnis properti yang dijalankannya.  

''Tersangka ZA  telah melakukan penggelapan PPN dan PPh dari hasil bisnis propertinya, akibat perbuatan tersangka, negara kehilangan pendapatan dari sektor pajak sebesar sekitar Rp 2,5 miliar,"  katanya.

Ditambahkan berkas perkara dan barang bukti beserta tersangka telah dilimpahkan dari pihak penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jateng 2 (Solo), dan sudah dinyatakan lengkap (P21).  

 ''Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau d UU No 16 tahun  2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ancaman kurungan minimal emam bulan dan  maksimal enam tahun,''katanya.

Sementara Barang buktibyang didapat Sigit  menjelaskan berupa 77 setoran PPN dan PPH yang tidak dibayarkan ke  negara sejak tahun 2014 hingga 2016, dari total nilai transaksi sekitar Rp 23,3 miliar. 

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengelak telah mengemplang pajak, tersangka beralasan, dia bukan pemilik perusahaan. Dia mengaku memang pernah menjadi direktur, namun sudah keluar,"kata Kasipidsus Sigit.(*)
Posting Komentar

Posting Komentar

close
close