74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kejaksaan Bakal Garap Kasus Yang Tidak Ditangani KPK

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku siap berkoordinasi dengan KPK. Terlebih dengan UU KPK baru hasil revisi, Burhanuddin mengatakan jajarannya siap mengusut kasus-kasus korupsi yang tidak ditangani KPK.

"Kita harus lebih memperkuat lagi karena (kasus korupsi dengan kerugian negara) Rp 1 miliar ke bawah harus kita yang menangani atau polisi," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019).

Dalam Pasal 11 UU KPK baru, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, memang disebutkan dua syarat kasus korupsi yang ditangani KPK. Berikut isi pasal tersebut

Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Burhanuddin memastikan akan ada gebrakan baru di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada masa kepemimpinannya ini. Dia juga sebelumnya mengaku bebas dari kepentingan politik mana pun.

"Nanti dulu. Nanti pasti ada gebrakan," ucapnya.(*)

Sumber:detik.com

0

Posting Komentar