CTV.co.id, Banyumas - Pelaksanaan sidang pembunuhan berencana an. Terdakwa Deni Priyanto di Pengadilan Negeri Banyumas , dengan sangkaan melanggar Kesatu Pasal Primair 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 335 Ayat (2) KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHP dan Ketiga Pasal 362 KUHP yang langsung disidangkan oleh Kajari Banyumas R.Raharjo Yusuf Wibisono, SH.,MH, Kasi Pidum Antonius, SH.,MH dan Jaksa Fungsional Sigit Tanugraha, SH dengan agenda pemeriksaan saksi (8/10).(*)
Posting Komentar