Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kajari Banyumas Ikut Sidangkan Kasus Mutilasi

Bucek Valdesi
08 Oktober, 2019
Last Updated 2019-10-08T05:03:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

CTV.co.id, Banyumas - Pelaksanaan sidang pembunuhan berencana an. Terdakwa Deni Priyanto di Pengadilan Negeri Banyumas , dengan sangkaan melanggar Kesatu Pasal Primair 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 335 Ayat (2) KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHP dan Ketiga Pasal 362 KUHP yang langsung disidangkan oleh Kajari Banyumas R.Raharjo Yusuf Wibisono, SH.,MH, Kasi Pidum Antonius, SH.,MH dan Jaksa Fungsional Sigit Tanugraha, SH dengan agenda pemeriksaan saksi (8/10).(*)
sumber dan foto :knbanyumas.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl