Cilacap- Kejaksaan Negeri Cilacap menerima penyerahan tahap dua pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba Christian Jaya Kusuma alias Sancai dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Jumat Malam (19/).
Tersangka dikawal oleh Jaksa Meitri Listyoningrum,SH dan staf Pidum Ari Setianto,SH dan petugas BNNP Rusman Sugiarto,SH dan Adimas Dirgantara,SH tiba di Kantor Kejari Cilacap pukul 21:30 WIB. Selanjutnya setelah melengkapi dan serah terima administrasi, tersangka langsung di bawa menuju ke Lapas Cilacap.
Menurut Kajari Cilacap melalui Kasi Pidum Tomy Untung Setyawan Tersangka TPPU jaringan narkoba Sancai bernama Fachrul Razi merupakan warga Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Dielaskan bahwa kasus TPPU berawal dari adanya Tindak Pidana Narkotika di Semarang dengan tersangka Cristian Jayakusuma alias Sancai dan Dedi Kenia Setiawan.Sancai telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan dengan pidana penjara 13 tahun penjara. Sementara Dedi Kenia Setiawan diputus PN Semarang selama 15 tahun penjara.
"Berawal dari kasus peredaran narkotika yang sudah diputus kemudian dikembangkan penyidikan aliran dana dari hasil peredaran narkotika, terungkap bagaimana pengelolaan uang dari peredaran narkotika yakni dengan membuka rekening bank atas nama Saniran dan Charles Jayadi,"Kata Tomy.
"Saniran diputus PN Cilacap selama 1 tahun, dan Carles Cahyadi diputus 2 tahun penjara, serta Sancai juga dihukum hakim PN Cilacap selama 5 tahun 6 bulan,"katanya.
Dari hasil penyelidikan aliran dana yang masuk di rekening Saniran, ternyata juga ditemukan aliran ke bank BCA, BRI, BNI, Mandiri atas nama Yamani Aburizal, Arahman."Setelah dilakukan pelacakan pemilik asli ketiga rekening tersebut Fachrul Razi,"tambahnya.
Ditambahkan Tomy diperoleh fakta bahwa tersangka menerima aliran dana di rekeningnya dengan cara tersangka dihubungi oleh Miming (yang hingga kini masih buron ) untuk membuka rekening tanpa menggunakan identitas tersangka.
Modusnya identitas KTP, KK, dan SIM dikirim Miming menggunakan TIKI. lantas Fachrul Rozi lalu membuka rekening BRI, BNI, dan Mandiri di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,selanjutnya Miming memberitahukan bahwa dana-dana hasil kejahatan narkotika yang akan masuk ke 7 rekening atas nama Aburizal dan Arahman.
"Sementara tersangka Rozi masih menggunakan rekening istri dan keponakannya untuk menerima uang dari hasil narkotika,"kata Tomy.
Pada kasus TPPU barang yang diserahkan Kejati kemudian di bawa pihak Kejari Cilacap untuk di serahkan kepada pihak Rumah Penyitaan dan Barang bukti Rampasan (Rupbasan) berupa uang tunai Rp 2.831.500.000,00dan dana yang terblokir senilai Rp 1.148.606.000,00 sehingga total semua dana yang diserahkan pada peyerahan tahap dua tersebut adalah Rp 3.980.106.000,00.
"Selain uang, juga ada barang bukti yang sudah dibelikan tanah di Cilik Riwut Kapuas, Kalimantan Tengah, serta dua unit sepeda motor," katanya.
Sebelumnya pihak BNNP Jateng menangkap Fachrul Razi di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam Kapuas, Kalimantan Tengah pada Selasa (26/3)silam yang mengaku diperintah oleh rekanya berinisial MM yang berada di Thailang untuk menerima uang Sancai. (cro)
Posting Komentar