74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Nongkrong di Warung Kopi, Empat Orang Penjudi Dicokok Polisi

Cilacap - Kepolisian Sektor (Polsek) Cilacap Selatan kini memproses 4 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian, dengan barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang.


Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap Selatan AKP Bambang Ismanto, Rabu (8/5/2019) mengatakan, ungkap kasus perjudian berawal dari informasi masyarakat bahwa pada Senin (29/4/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu warung kopi di Jalan Slamet sedang berlangsung perjudian kartu. 


“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polri, ternyata benar ada 4 orang sedang duduk di warung kopi yang sudah tutup, mereka terlihat sedang bermain judi kartu remi jenis thimik-thimik, kemudian para pelaku ditangkap dan diproses di Polsek Cilacap Selatan," imbuh Bambang.


Ke-4 pelaku tersebut adalah YTM (51), warga Jalan Slamet, Cilacap, MK (40), warga Jalan Salya, Gumilir, Cilacap, MK (46), warga Jalan Slamet, Cilacap, dan NS (41), warga Jalan Slamet, Cilacap.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan uang tunai sejumlah Rp 135.000 yang digunakan sebagai uang taruhan dan 2 set kartu remi warna merah yang digunakan sebagai alat bermain judi, disita sebagai barang bukti. (*)

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close