74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Jam Kerja ASN Dikurangi 5 Jam Sepekan

Purwokerto -Pemerintah Kabupaten Banyumas mengurangi jam kerja selama Bulan Ramadhan. Bila pada hari biasa Senin-Kamis aparatur sipil negara (ASN) mulai masuk kerja pukul 07.15 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, maka selama bulan puasa dijadwalkan masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.45 WIB, untuk Hari Jumat semula masuk pulul 07.15 WIB dan pulang 15.15 WIB menjadi masuk pulul 07.30 WIB dan pulang 11.00 WIB.


Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Banyumas Joko Wiyono menjelaskan, pengaturan jam kerja selama puasa, mendasari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repunlik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 tangal 26 April 2019 tentang Penetapan Hari dan Jam Selama Ramadhan 1439 H/2018 M dan diperkuat dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas nomor 001.2/2095 tanggak 26 April 2019 tentang penetapan jam kerja bulan Ramadhan/Puasa Tahun 1440 H/2019 M di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas


"Untuk pengurangan jam kerja selama sepekan sebanyak 5 Jam semula sepekan ASN bekerja 37,5 jam menjadi 32,5 jam," jelasnya.


Joko menambahkan, dalam surat edaran tersebut bagi SKPD yang mempunyai 6 hari kerja agar dapat menyesuaikan, yang penting jam kerja selama sepekan minimal 32,5 jam. 


“Pengurangan jam kerja tersebut, agar para ASN bisa lebih khusyu dalam melaksanakan ibadah puasa,” katanya


Ia menambahkan, untuk presensi tidak menjadi masalah karena mesin presensi bisa disetting ulang sesuai dengan jam kerja dalam bulan puasa.


"Kalau soal mesin presensi tak menjadi masalah karena tinggal diubah dari pukul 07.15 WIB menjadi pukul 07.30 WIB, begitu juga jam pulang," katanya.


Ia berharap kepada seluruh ASN agar selama bulan puasa lebih meningkatkan kinerjanya dan masuk kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. 


“Karena seharusnya puasa tidak mengurangi kinerja ASN,” tambahnya


Selain itu, bila selama bulan puasa ada ASN yang tidak masuk kerja sesuai dengan jam kerja, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.


parsito.

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close