Cilacap – Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Cilacap mengadakan pembinaan terhadap usaha tempat hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Cilacap. Senin (29/04/2019).
Acara yang dilaksanakan di salah satu hotel ternama di Cilacap ini dimaksudkan agar para pelaku usaha tempat hiburan yang aktif di Cilacap diberi pembinaan terkait penutupan tempat hiburan sementara menjelang bulan Suci Ramadhan.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Disporapar Kabupaten Cilacap, Agus Edy Sumaryo melalui Kepala Seksi Usaha Pariwisata, Ari Subroto mengatakan ada sekitar 40 tempat hiburan aktif yang tersebar di wilayah Kabupaten Cilacap meliputi, karaoke, panti pijat, biliyard dan spa.
“Kami akan memberikan surat resmi secara lisan kepada para pelaku usaha untuk tidak beroperasi sementara. Surat tersebut kami berikan dalam waktu dekat menjelang bulan Suci Ramadhan,” tandas Ari.
Ari menambahkan, tempat hiburan diwajibkan untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadhan berlangsung agar memberikan rasa nyaman untuk lingkungan sekitar maupun untuk masyarakat luas.
Bilamana ada pelaku usaha yang tidak taat aturan, Ari menjelaskan pihaknya akan memberikan teguran secara lisan kepada pelaku usaha yang melanggar tersebut agar mematuhi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, para pelaku usaha ini juga diberikan pemahaman terkait izin usaha baru yang menggunakan sistem OSS dengan narasumber dari DPMPTSP Cilacap.
“Kami berharap dengan adanya pembinaan ini, para pelaku usaha, khususnya usaha tempat hiburan menjadi taat aturan dan menambah pengetahuan tentang perizinan model baru yang mana diketahui terintegrasi menggunakan sistem online,” pungkas Ari.
sumber berita : banyumaspos.com/galih
Posting Komentar