74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Tiga Bulan Ngekos di Cilacap, Dua Begal Bersenpi Asal Lampung "Koleksi" Puluhan Motor

foto:humas polres cilacap
Cilacap - Tiga bulan merantau dan ngekos di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dua pemuda berinisial AY (39) dan MS (24), yang diduga sebagai begal dan bersenjata api dalam melakukan aksinya ini, bisa mengoleksi puluhan motor.

Motor-motor jenis matic itu didapat bukan dari hasil berdagang atau bekerja, namun mereka dapat dari mencuri dan membegal.

Tetapi petualangan mereka berakhir di tangan petugas Sat Reskrim Polres Cilacap.

Dua pelaku merupakan warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengungkapkan, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor ini sudah melakukan aksi pencurian di 57 lokasi di Kabupaten Cilacap dan Banyumas. Pelaku menyasar kendaraan bermotor di kampung-kampung saat penghuni rumah sedang istirahat atau di jalanan yang sepi. Bahkan, di beberapa TKP pelaku juga nekat melakukan kekerasan terhadap korban.

"Sebagian kejadian, pelaku melakukan penodongan atau membegal. Beberapa TKP di jalan raya di wilayah Cilacap dan Banyumas serta lokasi-lokasi yang dianggap sepi,” jelas Kapolres saat jumpa media, Jumat (5/4/2019) siang.

Dalam melakukan aksinya, kata Djoko, kedua pelaku juga membawa senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dengan empat amunisi, dan 30 unit sepeda motor matic.

Senjata api tersebut didapatkan pelaku dari sindikat para pelaku curanmor di Jakarta. Pelaku juga menggunakan kunci letter T.

"Mereka sudah beraksi selama tiga bulanan, hasil kejahatannya berupa kendaraan bermotor roda dua yang nantinya dijual ke penadah. Pelaku dan sindikat lainnya masih kita kembangkan," ungkap dia.

Sementara, pelaku mengaku, senjata api rakitan didapatkannya dari teman yang berada di Jakarta. Mereka menyewa senjata dengan empat peluru aktif itu seharga Rp 300.000 per minggu.

"Kami gunakan hanya dalam keadaan tertentu, tetapi belum pernah ditembakkan sama sekali," aku salah satu pelaku.

Menurut Kapolres, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, TKP, termasuk jaringan yang bersangkutan.

"Pelaku ini dari Lampung, jaringan lintas provinsi, sedang dikembangkan apakah mereka yang selama ini meresahkan masyarakat," ujar Djoko.

Dan, pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

“Kami juga sedang telusuri asal senpi yang digunakan," imbuh Kapolres. (R
Posting Komentar

Posting Komentar

close
close