74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Otto Hasibuan: Jangan Jadi Advokat Karena Ingin Kaya

Cilacap - Pakar hukum yang juga pengacara kondang, Prof Dr Otto Hasibuan SH MM mengatakan, jangan jadi advokat karena ingin kaya. "Itu keliru. Jadi advokat jangan hanya berpikir cari uang atau dekat dengan perempuan-perempuan cantik," kata Otto usai memberikan paparan tentang peran advokat dalam penegakan hukum, Sabtu (23/3/2019), di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Cilacap Lt 1.

Dia melanjutkan, menjadi advokat tidak ada larangan untuk kaya raya, tetapi bagaimana menegakkan aturan hukum dan mengawal penerapan hukum di masyarakat menjadi pekerjaan yang utama.

Otto melanjutkan, advokat dalam menjalankan profesi jangan terpengaruh oleh siaran televisi dimana banyak advokat mengejar uang semata tanpa mengutamakan profesinya.

"Saya ingin advokat bekerja sesuai profesinya. Kerjakan dengan tekun dan benar, toh nanti uang akan mengikuti," tandas Ketua Dewan Pembina DPN Peradi ini.

Dia diundang ke Cilacap untuk menjadi narasumber utama kegiatan penutupan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) gelombang kedua tahun 2019 dan diskusi ilmiah dengan tagline Peran Advokat dalam Penegakan Hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Auliya  Rachman yang mewakili Bupati, juga unsur Forkopimda Kabupaten Cilacap, para advokat lulusan PKPA II tahun 2019, serta media.

Ketua DPC Peradi Kabupaten Cilacap, Sarijo SH MH MKn mengatakan, kegiatan ini merupakan penutupan PKPA gelombang II tahun 2019. Dan tahun ini agak berbeda karena diselingi diskusi ilmiah dengan tema Peran Advokat dalam Penegakan Hukum.

"Dengan selesainya PKPA II ini maka salah satu syarat menjadi seorang advokat sudah terpenuhi sebagaimana UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 1, dimana setiap orang yang ingin menjadi advokat harus mengikuti PKPA yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, guna melahirkan advokat yang berkualitas dan profesional," kata Sarijo.

Para peserta PKPA ini nantinya wajib mengikuti UPA yang digelar DPN Peradi. Setelah dinyatakan lulus, mereka magang selama dua tahun di kantor advokat.

Wabup Syamsul Auliya Rachman dalam sambutan tertulis Bupati Cilacap mengajak para advokat untuk mengubah paradigma dan menjadi berpikir ke depan lebih baik.

Selain itu, menjaga norma hukum yang ada. Hukum adalah serangkaian peraturan dan tingkah laku manusia.
Advokat sebagai pendamping
sangat penting demi menegakkan hukum di masyarakat.

Dengan ilmu selama pendidikan diharapkan menghasilkan advokat untuk membina masyarakat dalam penegakan hukum.

Sementara, selain Otto Hasibuan selaku narasumber utama, beberapa nama lain turut didapuk menjadi narasumber yaitu Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno Gradiarso Sukahar, dan  Herianto YSWP BA dari Kejaksaan Negeri Cilacap.

estanto
Posting Komentar

Posting Komentar

close
close