74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Ini Dia Aturan Kampanye Di Media Untuk Pemiku 2019


Jakarta - Peserta Pemilu 2019 diperbolehkan melakukan iklan kampanye secara mandiri, di luar yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Iklan kampanye dilakukan di empat media massa, yaitu media cetak, televisi, radio, dan media daring atau portal berita online.
Baik di media cetak maupun media elektronik, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

"Iklan kampanye juga dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta pemilu. Iklan kampanye secara mandiri itu juga nanti diberlakukan untuk peserta pemilu di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2019).

Meski diperbolehkan beriklan secara mandiri, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi peserta pemilu.
Batasan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. 

"Batasannya sama bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada ketentuan-ketentuan yang sudah mengatur jumlah paling banyak yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu dalam beriklan," ujar Wahyu.

Berikut aturan iklan kampanye mandiri yang ditetapkan oleh KPU:
A. Media cetak (koran harian) paling besar 810 milimeter kolom atau 1 (satu) halaman, untuk setiap media cetak (koran harian), setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
B. Radio, paling banyak 10 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
C. Televisi, paling banyak 10 spot, durasi paling lama 30 detik per spot untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
D. Media daring (online), paling besar ukuran horizontal 970 × 250 piksel dan ukuran vertikal paling besar 298 × 598 piksel untuk setiap media daring (online), setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.(*)

sumber :kompas.com

0

Posting Komentar