74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Aset UPK Dan Lumbir Di Inventarisir

Wangon - Rekonsiliasi dan pemutahiran data dan barang milik pemerintah Kabupaten Banyumas yang ada di UPK Wangon sebanyak 45 Sekolah Dasar (SD), dan Lumbir 35 SD untuk semester dua tahun 2018 di adakan di Aula Graha Wiyata Wangon dan di ikuti  semester 2 / 2018 Pada Kamis(31/1).


Menurut Dedi Kuswanto Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Aset pada Dinas BKD bahwa Rekonsiliasi ini merupakan agenda rutin yang di laksanakan tiap 6 bulan sekali atau 1 semester. Penginventarisnya di lakukan oleh pengurus masing masing sekolah dan pengurus barang UPK. 


"Yang telah masuk ke Pemkab Banyumas dari pengurus barang sekolah dan UPK merupakan inventaris semester pertama, yakni Bulan Juli hingga Desember 2018, sedang yang semester 2 sedang di inventarisir, "katanya.


Dedi juga menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan daerah (PLKD) tahun 2018."Tidak ada hal khusus dalam rekonsiliasi ini, dan semua tanggung jawab di tangan sekolah,"kata Dedi.


Saat memberikan pengarahan di depan 80 pengurus barang, Dedi  juga mengingatkan bahwa segala hal pembelanjaan tetap harus di catat, namun yang tetap menjadi aset adalah gedung sekolah.


Sementara itu pengurus barang dari Dinas Pendidikan Banyumas Warsim menjelaskan bahwa ada dua hal mutasi dalam pengurusan barang yakni Mutasi tambah dan mutasi  kurang. 


Mutasi tambah di antaranya adalah pengadaan atau pembelian barang baru  dalam periode bulan Juli- Desember 2018 (semester 1)  yang di peroleh dari dana APBN, APBD Provinsi,APBD Kabupaten, dan Donasi


Sedang Mutasi Kurang salah satunya adalah Barang Milik  Daerah (BMD) yang belum tercatat di kartu inventaris barang (KID) dan barang inventaris (BI) periode sebelumnya (semester 1) disertai dokumen perolehan barang dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kuasa pengguna barang yakni Kepala sekolah.


" Jadi rekonsiliasi ini untuk di kumpulkan dan di laporkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD),"kata Warsim.(cr2)




 prinsipnya pengeluaran uang yg  Segalak pengadaan ada 3 ketika manfaat levih 1 tahun , lebih 2 thn masuk,, yg berupaa aset maximal 5 tahun. pengeluaran uang yg tidak jadi aset.  asetnya adalah gedung sekolahnya. jd ketika belanja slot pintu misal itu bukan masuk aset.


" Jadi rekonsiliasi ini untuk di kumpulkan dan di laporkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD),"kata Warsim.

0

Posting Komentar