Bupati: Gratiskan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Bangunan Tempat Ibadah
1News.id, Cilacap - Gedung baru Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap kini sudah bisa ditempati. Menempati lahan bangunan lama di Jalan Kauman, Cilacap, gedung megah tiga lantai tersebut sudah diresmikan penggunaannya oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil di Semarang, Jumat (4/1/2019) lalu.
Sementara tasyakuran penggunaannya digelar Rabu (9/1/2019) pagi, dan dihadiri Bupati Cilacap H Tatto Suwarto Pamuji bersama Forkopimda dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Ir H Jonahar MEc Dev.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap Ir Yuli Mardiyono MEng Sc mengatakan, Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap dibangun tiga lantai dengan luas 1.263 m2. Pembangunannya menelan biaya mencapai Rp 6,52 miliar di atas lahan seluas 1.400 m2.
Namun, pihaknya masih memerlukan Warkah yang kini berada di Jalan Ahmad Yani.
"Kami sedang mengusulkan tukar menukar dengan strategi hibah untuk gedung yang ada di sebelah kami," ucap Yuli.
Terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Cilacap, Yuli menambahkan bahwa tahun ini pihaknya mendapat tugas sebanyak 47.971 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, pihaknya mengklaim 100 persen bidang tanah telah terdaftar secara fisik.
Adapun yang telah menjadi sertifikat hak atas tanah sebanyak 24.141 bidang. Sudah dibagikan sejumlah 4.796 sertifikat dan sisanya dijadwalkan selesai pada minggu ketiga bulan Januari 2019.
Penggunaan gedung baru ini diharapkan makin meningkatkan kinerja aparatur pertanahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta responsif dan tanggap terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
"Saya hanya minta satu kepada BPN, gratiskan sertifikasi tanah wakaf dan bangunan tempat ibadah," tandas Bupati.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Ir H Jonahar MEc Dev minta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf tempat peribadatan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi konflik lahan tempat peribadatan.
Untuk tempat ibadah gratis, pihaknya bersama Bupati memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Cilacap agar sertifikasi tempat ibadah dan tanah wakaf selesai 100 persen tahun ini.
"Jadi tidak ada lagi tanah wakaf atau peribadatan yang tidak bersertifikat tahun 2019," tegasnya. (Red/E)
Posting Komentar