74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Bawaslu Akan Ambil Tindakan Penertiban APK Yang Melanggar

Cilacap - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang penempatannya melanggar ketentuan yang berlaku.


Rakor yang difasilitasi Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap ini dilaksanakan Senin (14/01/2019) di ruang rapat Sekda komplek Pendopo Wijaya Kusuma Sakti Cilacap dihadiri Sekda Kabupaten Cilacap, Drs Farid Ma’ruf MM, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Wasi Ariadi MM, Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Polres Cilacap, Kodim 0703 Cilacap, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, BPPKAD, DPMTSP, DLH, Diskominfo, Disperkimta, Dinas Perhubungan, Bappelitbangda, dan bagian Hukum Setda Cilacap dan Pejabat terkait lainya. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Bachtiar Hastiarto dalam paparannya menyampaikan permohonan fasilitasi peralatan dan personil untuk penertiban, dan penurunan APK kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui sekda Cilacap Drs. Farid Ma’ruf MM.

"Sebelum penertiban dan penurunan APK yang melanggar ketentuan yang berlaku, kami akan memberi surat peringatan terlebih dahulu kepada peserta pemilu," katanya.

Kemudian, menurutnya dilanjutkan koordinasi dengan Pemkab Cilacap, untuk selanjutnya dilakukan pelaksanaan penertiban, dan penurunan APK yang melanggar ketentuan yang berlaku.

"APK yang akan ditertibkan dan diturunkan seperti yang ditempatkan di tempat ibadah, lingkungan sekolah, fasilitas kesehatan, fasilitas pemerintah, jembatan, tiang telpon, tiang listrik, lokasi pemasangan iklan yang berbayar, ukuran melebihi ketentuan dan tempat yang dilarang sesuai dengan keputusan Bupati," jelas Bachtiar. 

Dia menambahkan, penertiban dan penurunan APK ini akan dilakukan secara serentak mulai Senin (22/01/2019) dengan titik kosentrasi di 3 lokasi yaitu di Kantor Bawaslu Kabupaten Cilacap, Kantor Panwaslu Kecamatan Sidareja dan kantor Panwaslu Kecamatan Majenang.
 
"Penertiban APK ini dilakukan sebagai upaya penegakaan hukum pemilu demi tercapainya keadilan pemilu dan demi tetap terjaganya suasana kundusif di kabupaten Cilacap," tegasnya.

Sementara, Sekda Cilacap, Drs. Farid Ma’ruf MM dalam tanggapannya mengatakan bahwa Pemkab Cilacap selama ini selalu membantu dan memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu seperti  Bawaslu dan KPU.

"Permohonan Ketua Bawaslu tersebut langsung kami penuhi," pungkasnya. 

(Sumber: Rusmono/harian7)

0

Posting Komentar