74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Aksi Damai Ighopala: Perusahaan Dinilai Penyebab Pencemaran Lingkungan



Cilacap - Sejumlah 30 mahasiswa yang tergabung dalam Imam Ghozali Pencinta Alam (Ighopala) Unugha Kesugihan, Cilacap, kembali turun ke jalan, Kamis (10/1/2019) siang.

Mereka menggelar aksi damai di bundaran Alun-alun Cilacap dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Internasional dan Hari Sejuta Pohon dengan tagline "Selamatkan Bumi Cilacap".

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Aksi, Chajat Gus Hidayat mengatakan, 10 Januari merupakan Hari Lingkungan Hidup Internasional, yaitu Hari Sejuta Pohon. "Hal ini menjadi instrumen penting yang digunakan untuk meningkatkan kesadaran tentang lingkungan, serta mendorong perhatian dan tindakan masyarakat," ucap Ajat - panggilan akrab Chajat Gus Hidayat.

Peringatan tersebut, menurutnya, menjadi bagian aksi global dalam menyuarakan proteksi terhadap lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan gaya hidup yang ramah lingkungan.

"Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan suatu hal yang sangat penting dalam menunjang kelangsungan hidup manusia," tandas dia.

Selain itu, imbuhnya, setiap orang juga memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar sesuai sasaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Tetapi kenyataannya, ungkap Ajat, lingkungan hidup yang baik dan sehat di Cilacap masih minim. "Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat pada umumnya terutama mereka yang memiliki kepentingan dalam suatu perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan," tegasnya.

Dia menilai peran perusahaan dalam pengendalian pencemaran lingkungan hidup masih buruk, dengan ditunjukkannya 13 perusahaan yang mendapatkan proper biru minus dan 4 perusahaan mendapat proper merah.

"Diduga dalam proses produksinya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang tidak dapat dikendalikan, sehingga hal tersebut tentunya sangat merugikan masyarakat yang tinggal di sekitarnya, dan seharusnya perusahaan memiliki kewajiban dalam memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan, yang menjadi dampak beroperasinya perusahaan tersebut," beber Ajat lagi.

Pendemo juga mengkritik peran pemerintah dalam menjaga kestabilan lingkungan hidup perlu dipertanyakan. Pasalnya, ruang terbuka hijau (RTH) sebagai pengendali kelestarian lingkungan, kenyataannya belum sesuai.

"Ini dikarenakan wilayah kota administratif baru seharusnya memiliki 20 persen dari proporsi RTH sebanyak minimal 30 persen dari luasan wilayah kota sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Tata Bangunan dan Lingkungan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang RTH Kawasan Perkotaan," lanjut Ajat. 

Padahal RTH mempunyai peran penting dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta menciptakan iklim mikro yang nyaman.

Dalam aksi damai kali ini mereka mengharapkan perusahaan peka dan peduli terhadap masalah-masalah sosial, serta memprioritaskan pemeliharaan dan pengendalian pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 UU Perindustrian tentang Kewajiban dalam Pencegahan Timbulnya Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan.

Selain itu, pemerintah dalam kapasitasnya sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) dan pengambil kebijakan dapat bersikap tegas dalam menentukan kondisi lingkungan di daerah. 

Untuk itu mereka minta peran pemerintah tak hanya sebagai legislatif dan pengontrol saja, namun juga berperan dalam mengkampanyekan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dengan memprioritaskan pembangunan berbasis lingkungan, serta memiliki kebijakan yang tegas terhadap perusahaan atau industri yang melanggar aturan perindustrian.
Dalam aksinya, mahasiswa Ighopala itu menggunakan poster, bendera, dan pengeras suara (Toa).

Rencana awal mereka berangkat pukul 10.00 WIB. Dan menuju Alun-alun Cilacap dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua. (eed/e)
Posting Komentar

Posting Komentar

close
close