74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2018 Selama 10 Hari

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak 10 hari. Hal ini berdasarkan SKB 3 menteri yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Adapun cuti bersama dimulai pada 11-20 Juni 2018.

Namun, untuk kegiatan ekonomi seperti perbankan dan layanan Bursa Efek Indonesia akan dibuka lebih awal. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pengoperasian layanan BEI dibuka pada 20 Juni 2018, sedangkan untuk perbankan buka pada tanggal 19 Juni 2018, itu pun hanya kegiatan kliringnya saja.

"Untuk tanggal 20 Juni, bursa dibuka seperti biasa, ada transaksi. Terima kasih Pak Sugeng (Deputi Gubernur Bank Indonesia) tanggal 19 Juni sudah diputuskan sudah mulai kliring dibuka. Jadi bank-bank sudah bisa melakukan settlement pada tanggal 19 Juni. Jadi kalau mau melakukan transaksi di bursa tanggal 20 Juni, berarti sudah ready," kata Wimboh di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

Wimboh menjelaskan, keputusan tersebut menjadi hasil evaluasi antara pemerintah dengan berbagai kalangan termasuk pengusaha dalam menentukan cuti bersama Lebaran 2018.

"Untuk di sektor jasa keuangan terutama perbankan ini bukan yang pertama. Pada saat cuti bersama perbankan tetap buka secara terbatas dan mungkin kliring," tambah dia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng mengatakan pengoperasian perbankan pada tanggal 19 Juni bersifat terbatas, atau hanya beberapa kegiatan saja yang dioperasikan seperti kliring.

"Kami sudah siap tanggal 19 Juni untuk operasional terbatas. Sehingga pelaksanaan transaksi keuangan tunai maupun non tunai sudah kami siapkan," kata Sugeng.

sumber : ekbis.sindonews.com(ven)

0

Posting Komentar