74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kejari Banyumas Rapat Dengan BPJS Atasi Bahas Ketenagaakerjaan

Kajari Banyumas Nova Eliza Saragih bersama Kepala Cabang BPJS Purwokerto didampingi Kasi Datun Delfi Trimariono(kanan) dan staf BPJS (kiri) saat penandatangan SKK BPJS.(*)
Purwokerto - Kejaksaan Negeri Banyumas mulai mencatat dan memetakan perusahaan-perusahaan yang menunggak atas  kewajiban pembayaran jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerjanya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut Kepala Kejari Banyumas Nova Eliza Saragih,SH  yang juga di dampingi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Delfi Trimariono,SH serta Kasubbagbin Sitti Chandra Kimiah,SH,MH pemetaan sudah dilakukan sejak nota kesepahaman antara Kejagung dan BPJS Ketenagakerjaan disepakati Mei 2017 lalu. Untuk menindaklanjuti pemetaan yang sudah dilakukan, perwakilan pihak BPJS Ketenagakerjaan yakni Kacab BPJS dan Kejari Banyumas  pun mengadakan rapat.(26/9/17).

"Ini telah telah terdata sebanyak 10 perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal lebih dari 131 juta rupiah, dan ini akan di tindaklanjuti oleh Kejaksaan melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara."Ungkap Imam.

Sementara Nova Eliza mengungkapkan perlunya melakukan kunjungan langsung kepada perusahaan yang menunggak.

"Sering seringlah lakukan kunjungan perusahaan perusahaan agar lebih menimbulkan kesadaran dan agar lebih taat mensejahterkan tenaga kerjanya."Saran Kajari.

Sedang Kasi Perdata dan TUN Delfi Trimariono mengatakan jika ada kordinasi dan data maka jaksa pengacara negara akan bergerak untuk menegur perusahaan-perusahaan yang melanggar.

Tiap perusahaan akan diberi kesempatan hingga tiga kali panggilan untuk memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.Jika hingga panggilan ketiga pihak perusahaan masih enggan memenuhi kewajiban, maka sanksi pun dapat dikenakan kepadanya.

"Kami undang pihak perusahaan,di beri penjelasan. Ditegur, ada SOPnya di BPJS tiga kali pemanggilan, baru kalau tidak ada (perbaikan) akan diproses,"Kata Delfi.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 17 ayat 2 hingga 5 PP Nomor 86 Tahun 2013, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, dan ancaman tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Seperti pencabutan ijin perusahaan.(*)

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close