Banyumas - Bupati Banyumas Ir. H. Achmad Husein dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Dian Frits Nalle , SH bertempat di Pendop Pemkab Selasa pukul 13:30 Wib (23/5/17) melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama atau MoU tentang penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatangan MoU ini disaksikan pejabat dan dinas instansi jajaran Pemda Banyumas dan para Kasi di lingkungan Kejari Banyumas. Sebelum penandatangan, diruang Transit Bupati, Kajari Banyumas melalui Kepala Seksi Datun Delfi Trimaryono mengatakan bahwa ,"Tujuan dari penandatanganan MoU ini adalah untuk menunjukkan bahwa Kejaksaan RI khususnya Kejari Banyumas sebagai penegak hukum tidak saja berperan dalam hukum pidana saja, Peran kejaksaan dalam Datun dituangkan dalam UU-RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Serta dalam pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa di bidang Datun Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam dan di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” Ujarnya
Ditambahkan Dian dalam amanah didepan SKPD setingkat Camat dan Kepala Dinas bahwa ,"Lingkup perdata TUN, lanjutnya, meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum. Kerjasama ini hanya sebatas permasalahan hukum perdata TUN. Dengan adanya penandatangan MoU ini, bukan berarti Kejari akan menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi."
Sementara Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan ," Hanya sebatas kerjasama muntuk perkara perdata saja. Bila Pemda digugat atau mau menggugat perkara perdata, bidang datun Kejari Banyunas siap mendampingi dengan Surat Kuasa".
Adanya kerjasama antara Pemda dengan Kejari Banyumas disambut antusias oleh Bupati. Menurut bupati, kerjasama ini merupakan kegiatan positif dan penting. Karena itu bupati menyesalkan bila ada Kepala Dinas atau pejabat tak hadir menyaksikan langsung penandatangan MoU.
" Ini adalah bentuk pertemanan,segala sesuatu kalau berteman dengan baik apapun persoalannya dapat saling bersinergi, guna secara bersama membantu segala persoalan, karena ini persoalan negara, apalagi soal Uang, jadi kita dapat berhati hati ketika suatu kegiatan yang menggunakan uang rakyat." Tegasnya.
"Jadi kepada pejabat ,saya minta tetap bekerja sesuai aturan, jangan sampai tersangdung masalah pidana atau korupsi,”Tambahnya.
Kemudian Kajari Banyumas melalui Kasi Datun mengungkapkan, "Bentuk kerjasama ini berlaku selama 2 tahun sejak di tanda tanganinya MoU." Pungkasnya. (*)
Posting Komentar