74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Polsek Wangon Sosialisasikan PP Kenaikan Tarif Pembuatan SKCK

Wangon –  Kepala Kepolisian Sektor Wangon AKP Supriyanto dan anggotanya beberapa hari ini terjun langsung kepada masyarakat melalui kantor Kepala Desa di Kecamatan Wangon mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan sosialisasi PP RI Nomor 60 tahun 2016 ini langsung di sampaikan Kapolsek kepada Kepala Desa dan Warga yang kebetulan ada di tiap desa.

Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2016 telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.

Terdapat penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, PenerbitanNomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

Dilansir dari polri.go.id melalui tribaratanews.com ,Kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.

Sedangkan tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik 3x lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan.

"Diharapkan masyarakat Wangon memaklumi adanya kenaikan tarif ini."Ungkapnya saat di temui di Kantor Desa Klapagading Wangon (28/12/16).

Sementara babinkamtibmas yang ada di desa pun ikut memberikan informasi kepada masyarakat dengan cara ikut menempelkan brosur pemberitahuan PP tersebut. (*)

0

Posting Komentar