74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

OJK Himbau Waspadai Penawaran Investasi Bodong dan Lembaga Penyeselesain Hutang

Purwokerto- Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) bersama dengan Bank Indonesia, Polres Banyumas, Kejari  Banyumas, Kejari Purwokerto,Kementrian Agama,Dinas Perindustrian,Dinas Koperasi,Kominfo,Baan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, serta Pemerintah Kabupaten Banyumas membentuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan yang di anggap melawan Hukum di masyarakat dalam hal Penghimpunan Dana masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau yang di sebut sebagai Satgas Waspada Investasi Kabupaten Banyumas yang di adakan di aula Hotel Aston (21/12/16).

Pembentukan satgas tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner  OJK No. 27/KDK.01/2016 tentang Pembentukan Satgas PenangananDugaan Tindakan Melawan Bidang penghimpunan Dana masyarakat dan Pengelolaan Investasi Kabupaten Banyumas tanggal 30 Agustus 2016. Menurut Kepala OJK Kabupaten Banyumas Farid Faletehan di sela sela acara menjelaskan bahwa tugas dari Satgas ini adalah melakukan pencegahan dugaan melawan hukum ketika ada sekelompok masyarakat atau lembaga yang melakukan penghimpunan dana dan penanganan melalui inventasrtisasi kasus, menganalisa,menghentikan atau menghambat agar tidak semakin marak, mlaksanakan pemeriksaan bersama dan menyusun rekomendasi tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

“Diharapkan masyarakat juga jangan segan dan takut untuk melaporkan bila ada penghimpunan dana yang tidak jelas proses dan perizinannya, bahkan OJK juga akan mengawasi dan melakukan tindakan kalau ada lembaga yang menjanjikan mampu menyelesaikan pinjaman orang lain, itu hanya mencari keuntungan sendiri.”Ungkap Farid  di hadapan para Wartawan.

Di jelaskan oleh Farid Faletehan juga bahwa latar belakang di bentuknya satgas ini dikarenakan banyaknya praktek bisnis yang berkedok investasi tak berizin di masayrakat dan cenderung mengakibatkan kerugian materil dan berdampak negative terhadap produk investasi yang punya legalitas perizinan dari regulator atau pengawas.

“Sebagai contoh PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon yang di duga melakukan tindakan melawan hukum dengan cara menghimpun dana melalui pembentukan BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri yang tidak berizin antara lain dengan menjanjikan investasi emas dan tabungan dengan return sekitar 5% perbulan.”Ungkapnya.

“ Bahkan melakukan penghimpunan dana berdasarkan prinsip Syariah tanp[a izin usaha sebagaimana pasal  59 UU 21/2008 tentang perbankan syariah dan penyalahgunaan SIUP yang diatur dalam pasal 9 dan 105 UU No. 7Tahun 2014 tentang perdagangan.”Tambahnya.

Dalam pembentukan Satgas yang di hadiri oleh Bupati Banyumas Achmad Husein, Kepala Kejaksaan negeri Banyumas Dian Frits Nalle, SH, Perwakilan Bank Indonesia, dan berbagai Tokoh pimpinan terkait juga di adakan diskusi. Ciri cirri kegiatan investasi yang berpotensi masyarakat adalah menjanjikan imbalan yang tidak wajar, menjamin tanpa risiko, memberikan bonus berlebihan bagi yang bias merekut konsumen baru,memanfaatkan testimony para tokoh, menjanjikan kemudahan untuk menarik dananya sebelum jatuh tempo.

“Dan perlu juga di waspadai terhadap “bank ucek ucek” yang kini marak di tengah tengah pedagang kecil dan masyarakat, meminjamkan uang Satu Juta mengembalikannya  Satu setengah Juta. Masyarakat mudah tergiur karena syaratnya hanya KTP saja, ini justru yang mengakibatkan kerugian di masyarakat.”Papar Bupati Achmad Husein saat memberikan sambutan.

Selain itu menurut OJK, kini marak pula penawara dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar hutang ke Bank dan  Lembaga pembiayaan lainnya. Modus penawaran pelunasan kredit di lakukan dengan menawarkan janji pelunasan atau pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet yaitu dengan menerbitkan surat jaminan atau pernyataan bebas hutang yang di keluarkan dan mengatasnamakan presiden dan Negara serta lembaga Internasional dari Negara lain.

Bahkan di Banyumas belakangan muncul yang mengatasnamakan PT. Swissindo World Trust International Orbit atau UN Swissindo dan koperasi Pandawa mandiri Group Malang dan ketiga telah di laporkan oleh OJK kepada bareskrim Polri dengan tembusan Polda  Jabar dan Polda Sulawesi selatan.


OJK menghimbau pada masyarakat sebelum melakukan investasi agar memastikan perusahaan yang menawarkan memiliki izin dari otoritas yang berwenang dan waspada terhadap pihak manapaun yang menjanjikan pelunasan hutang. Dan bila terjadi penyimpangan untuk dapat segera melapor ke pihak kepolisian atau otoritas yang terkait. “segera laporkan bila hal ini terjadi .”Pungkas Farid.(*)
close
close