Purwokerto- Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) bersama dengan
Bank Indonesia, Polres Banyumas, Kejari
Banyumas, Kejari Purwokerto,Kementrian Agama,Dinas Perindustrian,Dinas
Koperasi,Kominfo,Baan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, serta Pemerintah
Kabupaten Banyumas membentuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan yang di
anggap melawan Hukum di masyarakat dalam hal Penghimpunan Dana masyarakat dan
Pengelolaan Investasi atau yang di sebut sebagai Satgas Waspada Investasi
Kabupaten Banyumas yang di adakan di aula Hotel Aston (21/12/16).
Pembentukan satgas tersebut berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner OJK No. 27/KDK.01/2016 tentang
Pembentukan Satgas PenangananDugaan Tindakan Melawan Bidang penghimpunan Dana
masyarakat dan Pengelolaan Investasi Kabupaten Banyumas tanggal 30 Agustus
2016. Menurut Kepala OJK Kabupaten Banyumas Farid Faletehan di sela sela acara
menjelaskan bahwa tugas dari Satgas ini adalah melakukan pencegahan dugaan
melawan hukum ketika ada sekelompok masyarakat atau lembaga yang melakukan
penghimpunan dana dan penanganan melalui inventasrtisasi kasus,
menganalisa,menghentikan atau menghambat agar tidak semakin marak, mlaksanakan
pemeriksaan bersama dan menyusun rekomendasi tindak lanjut penanganan kasus
tersebut.
“Diharapkan masyarakat juga jangan segan dan takut untuk
melaporkan bila ada penghimpunan dana yang tidak jelas proses dan perizinannya,
bahkan OJK juga akan mengawasi dan melakukan tindakan kalau ada lembaga yang
menjanjikan mampu menyelesaikan pinjaman orang lain, itu hanya mencari
keuntungan sendiri.”Ungkap Farid di
hadapan para Wartawan.
Di jelaskan oleh Farid Faletehan juga bahwa latar belakang
di bentuknya satgas ini dikarenakan banyaknya praktek bisnis yang berkedok
investasi tak berizin di masayrakat dan cenderung mengakibatkan kerugian
materil dan berdampak negative terhadap produk investasi yang punya legalitas
perizinan dari regulator atau pengawas.
“Sebagai contoh PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di
Cirebon yang di duga melakukan tindakan melawan hukum dengan cara menghimpun
dana melalui pembentukan BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri
yang tidak berizin antara lain dengan menjanjikan investasi emas dan tabungan
dengan return sekitar 5% perbulan.”Ungkapnya.
“ Bahkan melakukan penghimpunan dana berdasarkan prinsip
Syariah tanp[a izin usaha sebagaimana pasal 59 UU 21/2008 tentang perbankan syariah dan
penyalahgunaan SIUP yang diatur dalam pasal 9 dan 105 UU No. 7Tahun 2014
tentang perdagangan.”Tambahnya.
Dalam pembentukan Satgas yang di hadiri oleh Bupati Banyumas
Achmad Husein, Kepala Kejaksaan negeri Banyumas Dian Frits Nalle, SH,
Perwakilan Bank Indonesia, dan berbagai Tokoh pimpinan terkait juga di adakan
diskusi. Ciri cirri kegiatan investasi yang berpotensi masyarakat adalah
menjanjikan imbalan yang tidak wajar, menjamin tanpa risiko, memberikan bonus
berlebihan bagi yang bias merekut konsumen baru,memanfaatkan testimony para
tokoh, menjanjikan kemudahan untuk menarik dananya sebelum jatuh tempo.
“Dan perlu juga di waspadai terhadap “bank ucek ucek” yang
kini marak di tengah tengah pedagang kecil dan masyarakat, meminjamkan uang
Satu Juta mengembalikannya Satu setengah
Juta. Masyarakat mudah tergiur karena syaratnya hanya KTP saja, ini justru yang
mengakibatkan kerugian di masyarakat.”Papar Bupati Achmad Husein saat
memberikan sambutan.
Selain itu menurut OJK, kini marak pula penawara dari
perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak
membayar hutang ke Bank dan Lembaga
pembiayaan lainnya. Modus penawaran pelunasan kredit di lakukan dengan
menawarkan janji pelunasan atau pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para
debitur macet yaitu dengan menerbitkan surat jaminan atau pernyataan bebas
hutang yang di keluarkan dan mengatasnamakan presiden dan Negara serta lembaga
Internasional dari Negara lain.
Bahkan di Banyumas belakangan muncul yang mengatasnamakan PT.
Swissindo World Trust International Orbit atau UN Swissindo dan koperasi
Pandawa mandiri Group Malang dan ketiga telah di laporkan oleh OJK kepada
bareskrim Polri dengan tembusan Polda
Jabar dan Polda Sulawesi selatan.
OJK menghimbau pada masyarakat sebelum melakukan investasi
agar memastikan perusahaan yang menawarkan memiliki izin dari otoritas yang
berwenang dan waspada terhadap pihak manapaun yang menjanjikan pelunasan
hutang. Dan bila terjadi penyimpangan untuk dapat segera melapor ke pihak
kepolisian atau otoritas yang terkait. “segera laporkan bila hal ini terjadi .”Pungkas
Farid.(*)