jakarta-Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyayangkan unjuk rasa damai yang menimbulkan korban.
Dia mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak terjebak provokasi serta hasutan yang dapat memecah belah bangsa.
"Saya mengimbau pada semua pihak, baik yang ikut demo maupun tidak, agar menahan diri, tidak terjebak provokasi, hasutan, yang dapat memecah belah bangsa," kata Din Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyayangkan unjuk rasa damai yang menimbulkan korban.
Dia mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak terjebak provokasi serta hasutan yang dapat memecah belah bangsa.
"Saya mengimbau pada semua pihak, baik yang ikut demo maupun tidak, agar menahan diri, tidak terjebak provokasi, hasutan, yang dapat memecah belah bangsa," kata Din pada ANTARA News di Jakarta, Jumat malam.
Din pun meminta masyarakat mempercayakan pada pihak berwenang untuk mengusut tuntas pelaku kerusuhan sekaligus menanggulangi keadaan.
"Saya menduga ada provokator untuk menciptakan kekacauan ibu kota," katanya.
Dia juga mengapresiasi kesepakatan yang berlangsung damai antara demonstran dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai percepatan proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Semoga itu jalan keluar terbaik dari tuduhan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama," imbuhnya.
"Kepada demonstran, mari kita terima pernyataan ini dan kembalikan kepada proses hukum," pungkas dia. di Jakarta, Jumat malam.
Din pun meminta masyarakat mempercayakan pada pihak berwenang untuk mengusut tuntas pelaku kerusuhan sekaligus menanggulangi keadaan.
"Saya menduga ada provokator untuk menciptakan kekacauan ibu kota," katanya.
Dia juga mengapresiasi kesepakatan yang berlangsung damai antara demonstran dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai percepatan proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Semoga itu jalan keluar terbaik dari tuduhan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama," imbuhnya.
"Kepada demonstran, mari kita terima pernyataan ini dan kembalikan kepada proses hukum," pungkas dia.
Posting Komentar