74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

KPU Gandeng BNN Antisipasi Bebas Narkoba Calon Kepala Daerah

Banyumas.in-Penyalahgunaan narkotika memberikan dampak buruk bagi seseorang termasuk terhadap Pejabat Publik dan dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap kesehatan fisik, kesehatan berpikir dan perilaku sosial, karena itulah, perlu dilakukan langkah penyaringan atau seleksi yang ketat dari sejak dini atau sejak proses pendaftaran pemilihan.
Untuk merealisasikan hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak yang bertugas melaksanakan Pemilihan Umum menggandeng BNN, untuk memastikan calon kepala daerah bersih dari penyalahgunaan narkotika. 
Partisipasi BNN dalam pemeriksaan narkotika kepada pasangan calon merupakan salah satu bentuk implementasi dari amanah UU No.10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Kerja sama kedua pihak dikuatkan dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan pada Senin (3/10) di Jakarta. Penandatanganan ini dilakukan secara langsung oleh Kepala BNN, Budi Waseso dan Ketua KPU, Juri Ardiantoro.
Dalam kesempatan ini, Kepala BNN menyampaikan, dengan tes narkotika bagi calon pemimpin yang ikut dalam pemilihan kepala daerah, diharapkan dapat memberikan informasi kualitas calon pemimpin yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kepala BNN, pemimpin yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika akan mampu berpikir secara jernih dan menciptakan kebijakan strategis yang akan mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Ketika disinggung tentang maraknya kasus narkotika yang melibatkan pejabat publik, Kepala BNN mengatakan bahwa hal tersebut menjadi sebuah peringatan bahwa narkotika bisa menyerang siapa saja.
Karena itulah, sinergi yang dibangun bersama dengan KPU, merupakan salah satu bentuk komitmen bersama dalam menanggulangi masalah narkotika. Ia juga memandang bahwa KPU merupakan salah satu lembaga negara yang potensial sebagai mitra kerja yang bisa diberdayakan dalam mengoptimalkan program penanggulangan narkotika.
Terkait rencana tindak lanjut dari nota kesepahaman ini , Kepala BNN menyebutkan bahwa ruang lingkup kerja sama yang dijalin antara lain ; pelaksanaan tes uji narkotika sesuai permintaan pihak KPU. Tidak hanya terbatas pada hal ini, kedua pihak pun sepakat dalam upaya penyebarluasan informasi tentang program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Dalam sambutan pidatonya, Kepala BNN juga memberikan apresiasi yang tinggi pada KPU yang sudah berpartisipasi dalam upaya menciptakan suasana Pilkada yang harmonis sehingga dapat melahirkan pemimpin daerah yang sehat, cerdas dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.(*)


Sumber; HUMAS BNN/Dedi Humas Bnn