SATGAS SABER PUNGLI merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum yang akan memantau sektor pelayanan publik di Indonesia. Satgas tersebut bertugas memberantas praktek PUNGLI di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana.
SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Berdasarkan Pasal 4 huruf d, Perpres tersebut memberikan kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :
- Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
- Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
- Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
- Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
- Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
* WEBSITE : http://saberpungli.id
* SMS : 1193
* CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).