74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Polres Banyumas Sosialisasikan UU Lalulintas Dan Bahaya Kenakalan Remaja

Banteran,Wangon-Kepolisian Resort Banyumas melalui Iptu Sudiyono SH,  memberikan penyuluhan terhadap bahaya  kenakalan remaja(28/9/16) yang  Di hadiri oleh perwakilan remaja di kecamatan Wangon, perwakilan perangkat dari 12 desa., Wakapolsek Wangon, Kasatbinmas kecamatan Wangon Aiptu Wasis.

Dalam amanatnya Iptu Sudiyono menjelaskan bahwa Tanggung jawab orang tua adalah mengarahkan anak anak remaja ke hal hal yang positif .
"Caranya adalah fleksibel ,perlunya terobosan,arahkan ke hal hal positif, pendidikan agama sejak dini,moral sejak dini. "Katanya.

Selain penyuluhan tentang kenakalan remaja Pihak  Polres juga mensosialisasikan tentang UU No 22 tahun 2009. Menurut Aiptu Enny yang mengisi materi tersebut bahwa berbagai macam  Perilaku pengendara yang melanggar aturan lalu lintas , namun kebanyakan masyarakat selalu berargumentasi.
"Sebenarnya pelanggaran ini sudah di sadari, namun masyarakat masih melanggar."Ungkapnya.

Faktor kecelakaan salah satunya juga banyaknya anak remaja yang terpengaruh alkohol.
"Biasanya saat kecelakaan masyarakat enggan untuk berurusan dengan kepolisian, padahal setiap lakalantas yang mengakibatkan korban menderita ,hal berkaitan dengan santunan selalu membutuhkan laporan kepolisian atau berita acara pemeriksaan . Seperti asuransi jasa Raharja, BPJS." Tambah Polwan yang sudah enam tahun bertugas di polres Banyumas.

Di sisi lain banyak pula pengendara motor yang mengindahkan pentingnya menggunakan helm. padahal dalam UU lalu lintas jalan sudah jelas bahwa Penggunaan helm di atur pasal 106 ayat 8  ketentuan. Pasal pidana. Pasal 291 ayat 1 bagi yang melanggar di ancam kurungan maksimal 1Bulan atau denda sekarang kurangnya 250.000.

Sementara pengendara kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu kendaraan ,hal ini mengurangi angka kecelakaan. Sedang bagi pengendara mobil wajib menggunakan sabuk pengaman.
Dari kelompok pemuda  yang hadir ,Andi Karang Taruna Tunas Bangsa Citomo Klapagading mengungkapkan," mengingatkan anak muda sehingga  bisa waspada dalam berkendara  dan lebih melengkapi surat kendaraan sehingga dapat memperbaiki dan mematuhi lalulintas."  Ungkapnya.(*)