Jakarta – Di era digital ini, semua urusan bisa diselesaikan tanpa harus hadir di lokasi. Komunikas menjadi semakin lancar dengan adanya teknologi.
Bahkan urusan pengaduan dokumen kependudukan pun, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI membuka Hotline di aplikasi chat WhatsApp.
Apabila Anda menemukan kesulitan pelayanan Administrasi Kependudukan, bingung soal dokumen kependudukan, soal Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el atau E-KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan lainnya, silakan mengirimkan chat via WhatsApp atau WA ke 081315252920, 081315252921, atau 081315252912.
“Pertanyaan atau pengaduan apa saja soal kependudukan, silakan WA ke nomor itu,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH di Jakarta.
“Caranya pun mudah. Cukup layangkan pengaduan atau pertanyaan dengan format sebagai berikut: Nama, NIK, Kabupaten/Kota, Nomor WA/HP, Isi Pengaduan/Pertanyaan-nya apa? Jelaskan persoalannya, nanti operator akan menjawab berbagai pertanyaan itu dengan jelas dan gamblang,” jelas Zudan.
Zudan menambahkan, layanan pengaduan atau pertanyaan melalui nomor WA ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mempermudah dan memperlancar masyarakat dalam mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan yang dibutuhkan.
“Biar semuanya jelas! Tapi pastikan, nomor layanan di atas. Jika perlu di save, tiga nomor itu di phonebook Anda, sehingga kalau ada problematika terkait dengan data kependudukan, bisa dengan cepat di Hotline WA di atas,” kata Zudan yang juga Ketua Umum Korpri Pusat tersebut. (Yayan – harianindo.com)
Posting Komentar