Cilacap-Tiga Kandidat pasangan calon dan Wakil Bupati Cilacap 2017 yakni Fran Lukman-Bambang, Taufik-Faiqoh, dan Tatto-Syamsul dalam Pilkada mndatang hanya di perbolehkan mempunyai 3 akun di media sosial.
Ketiganya hingga saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan kesehatan dan tes di BNN. Mereka akan di tetapkan pada sebagai Cabup dan Cawabup pada 24 Oktober 2016, sementara pilkada Cilacap akan di gelar pada 15 Februari 2017.
Seperti di lansir Portal Cimed, Komisi Pemilihan Umum hanya menerima tiga akun medsos saja.Begitu pula ddngan relawannya. Bila terbukti melanggar calon dapat di batalkan pencalonannya.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono bahwa akun tersebut nantinya sebagai media sosialisasi dan kampanye."Ini sesuai aturan yang di tetapkan KPU setelah ada penetapan Cabup Cawabup." Ungkapnya.
Terkait muatan dan isi medsos ini ada pada kewenangan Panwaslu."KPU hanya mengingatkan untuk tidak mengandung unsur SARA dan tidak menghina calon lain."Pungkas Handi.
(*Sumber Foto:KPU Cilacap)
Ketiganya hingga saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan kesehatan dan tes di BNN. Mereka akan di tetapkan pada sebagai Cabup dan Cawabup pada 24 Oktober 2016, sementara pilkada Cilacap akan di gelar pada 15 Februari 2017.
Seperti di lansir Portal Cimed, Komisi Pemilihan Umum hanya menerima tiga akun medsos saja.Begitu pula ddngan relawannya. Bila terbukti melanggar calon dapat di batalkan pencalonannya.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono bahwa akun tersebut nantinya sebagai media sosialisasi dan kampanye."Ini sesuai aturan yang di tetapkan KPU setelah ada penetapan Cabup Cawabup." Ungkapnya.
Terkait muatan dan isi medsos ini ada pada kewenangan Panwaslu."KPU hanya mengingatkan untuk tidak mengandung unsur SARA dan tidak menghina calon lain."Pungkas Handi.
(*Sumber Foto:KPU Cilacap)