JAKARTA - Wacana memindahkan Polri ke Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) sempat membuat gerah korps Bhayangkara pada 2014 lalu.
Saat itu yang mengusung gagasan tersebut salah satunya adalah Partai Gerindra.
Bahkan seseorang telah menggagas petisi di change.org, untuk mendorong Polri di bawah Kemendagri.
Namun gagasan itu tiba-tiba hilang begitu saja. Hingga kini Polri masih bisa berdiri kokoh barada langsung di bawah Presiden, dengan kedudukan Kapolri yang sama tingginya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pada buku Radden Said (RS) Soekanto Tjokroadiatmodjo, dijelaskan di awal republik ini berdiri, Polri dibentuk sebagai Jawatan Nasional yang berada di bawah Perdana Menteri.
Pada 1950, Mendagri Republik Indonesia Serikat (RIS), Anak Agung Gede Agung, mengusulkan agar Polri berada di bawah kementeriannya.
Gagasan itu ditolak oleh Soekanto, yang khawatir Polisi akan terombang-ambing politik praktis, bila berada di bawah Kementerian.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Posting Komentar