Wangon – Seiring perkembangan kota Wangon yang semakin terlihat mulai maju dalam hal pembangunan dan investasi, perlahan mulai muncul pula persoalan baru. Sebelumnya masalah sampah yang masih tertampung di dekat lampu merah yang belum tertangani, kini lambat laun, mulai ramai para warga masyarakat yang membuka usaha bisnis kuliner dan warung kecil.
Namun sayang hal tersebut justru sedikit menganggu keindahan kota di karenakan mereka membangun di atas got atau saluran air. Memang begitu banyak, namun bila hal ini di biarkan berlarut larut tentu akan menimbulkan masalah terutama tersendatnya drainase di tengah kota.
Yang paling nampak adalah bangunan warung dan tempat usaha yang berada di depan pintu masuk terminal. bahkan pemilik warung mulai ada yang membangun semi permanen. Terpaksa warga pengguna jalan kaki pun seperti tidak :mempunyai hak lewat di trotoar jalan jalan.Bila hal ini di biarkan berlarut larut, tidak menutup kemungkinan akan semakin menjamur dan akan menambah persoalan ketertiban.
Seperti di ketahui jalur utama kota wangon bila hujan terus menerus selalu menimbulkan genangan terutama di jalan antara SMP 1 Wangon. sedang saluran air yang ada di depannya telah mulai berdiri bangunan dan warung yang mengakibatkan air hujan tidak mengalir dengan lancar. Tidak hanya itu, di beberapa tempat juga berdiri warung warung kecil di atas Saluran air, seperti di depan kecamatan Wangon, dan beberapa tempat lainnya. Salah satu penyebab utama kerusakan kerusakan jalan pun adalah tersumbatnya aliran drainase di banyak titik jalan utama.
Sementara pihak kecamatan Wangon saat di konfirmasi melalui Kasatpol PP Marsono menungkapkan, persoalan ini memang tidak mudah. Di Wangon sudah mulai banyak berdiri bangunan dan warung di atas drainase.
“Meski begitu, ini akan tetap menjadi pekerjaan rumah pol PP. Hal ini harus ditangani perlahan sebelum menjadi persoalan serius,” katanya.
Beberapa warga saat di tanya diantaranya mengungkapkan Dia berharap, penertiban bangunan dan warung di atas parit akan mengurangi banjir. Keberadaan bangunan dan warung ini, tuturnya, turut berperan dalam menyumbat aliran air.
“Dengan menertibkan bangunan ini, semoga genangan di sejumlah jalan utama saat turun hujan bisa berkurang.”
Sesuai ketentuan Undang undang,pemilik bangunan liar di atas parit bisa menghadapi ketentuan pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan: Setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Reporter : Cokie/ Editor: Esa Fatmawati
sumber: 1news.id