74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Pakar tata negara: Kalau tidak diperkuat, bubarkan saja DPD

Jakarta-Pakar hukum tata negara Refly Harun merespons wacana pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dalam struktur parlemen Republik Indonesia yang mengemuka belakangan.
Menurutnya, terdapat dua pilihan untuk DPD hari ini: Diperkuat atau dibubarkan.

"Kalau DPD tidak bisa diperkuat, lebih baik dibubarkan saja. Selama ini DPD hanya diposisikan seperti asisten DPR. Padahal mestinya dia bisa membentuk mekanisme check and balances dalam parlemen. Ini check and balances yang ada malah antara DPR dan presiden," ujar Refly kepada wartawan, Minggu, 7 Februari.

Sebagai bentuk konkret dari penguatan tersebut, Refly mengusulkan harusnya DPD diberikan kewenangan untuk terlibat dalam proses legislasi dan penyusunan anggaran daerah.
Pasalnya, menurut Refly, tingkat kesulitan dalam mekanisme seleksi anggota sebuah lembaga negara mestinya berbanding lurus dengan kewenangannya. Hal ini tak terjadi di DPD kita.

"Ada paradoks luar biasa dalam DPD kita. Mekanisme seleksinya itu sulit, tapi kewenangannya minim sekali. Kalau di Amerika, senat dipilih langsung oleh rakyat, dua orang per negara bagian sehingga mereka memiliki wewenang yang besar. Tapi di Inggris misalnya, Upper House wewenangnya lebih sedikit karena sekadar diangkat.

"Di kita, wewenangnya seperti di Inggris, tapi pemilihannya seperti di Amerika Serikat," ujar Refly.
Dalam struktur parlemen dua kamar di Amerika Serikat dan Inggris, senat dan Upper House memiliki fungsi yang mirip dengan DPD di Tanah Air.

Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan pembubaran DPD, jika perannya tetap seperti saat ini. Ini merupakan salah satu rekomendasi resmi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB pada 6-7 Februari di Jakarta. (sumber :rappler )