Purwokerto-Ribuan botol minuman keras dan beralkohol di
Banyumas di musnahkan oleh Bupati Achmad Husein (22/2/16). Pemusnahan dengan
menggunakan kendaraan slender ini di laksanakan dalam rangka hari jadi
Kabupaten Banyumas yang ke 445 dan berlangsung di Alun alun Purwokerto.
Sebelum acara penghancuran tersebut, di dahului
penandatanganan berita acara pemusnahan yang di tanda tangani oleh Danrem,
Wakil Bupati, kapolres, Kajari Purwokerto dan Dandim. Setelah penandatanganan
tersebut Bupati memimpin terlebih dahulu pemusnahan dengan bulldozer dan di
lanjutkan oleh Forkompinda, ntokoh masyarakat, bahkan pramuka dan anak sekolah
pun ikut dalam pemusnahan tersebut. Setelah tuntas langsung di bersihkan oleh
damkar, sedang sisanya di angkut oleh mobil dinas cipta karya untuk kemudian di
buang ke TPA Kaliori.
Dalam amanatnya Bupati mengungkapkan tentang pentingnya
keberadaan satpol PP guna memberantas peredaran miras dan juga penyakit
masyarakat. Selain itu di tambahkan pula Banyumas terus berkomitmen memberantas
Miras dan panyakit masyarakat lainnya. “Butuh komitmen guna pembinaan generasi
muda agar terhindar dari miras, juga meberikan pembinaan warung dan kafe yang
kedapatan menjual miras tersebut.” Ungkapnya.
Sementara itu menurut Kasatpol PP Banyumas, Imam Pamungkas
mengatakan bahwa miras yang di musnahkan tersebut adalah hasil dari opersi
pekat dari kurun waktu Mei 2015 sampai Februari 2016,yang di lakukan Satpol PP
yang bekerjasama dengan Polres, Kodim dan Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Ditambvahkan Imam jumlah miras yang di musnahkan sebanyak
6129 botol berbagai merk, sedang 7379 liter jenis tuak dan ciu. Dari golongan A
dengan kadar sampai 5% yg di musnahkan sebanyak 4822 botol, golongan B 5-20%
alcohol sebanyak 935 botol, dan golongan C dengan kandungan alcohol sampai 55%
berjumlah 372 botol. Kemudian unuk tuak 7123 liter sedangkan ciu 256 liter.
“Peredaran di banyumas cukup merata,terutama wilayah kota,
Baturaden,Sumbang, Rawalo, Ajibarang, Sokaraja, Wangon, Kalibagor, sedang untuk
ciu dan tuak terbanyak di wilayahg Cilongok,pekuncen,Kalibagor dan
Sumbang.”Katanya.
Sedang soal operasi pekat tersebut di laksanakan atas dasar
Perda Nomor 15 tahun 2014 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban
peredaran minuman beralkohol, serta Perda Nomor 16 tahun 2015 tentang
pengendalian penyakit masyarakat. (ck)