74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Bupati Banyumas Musnahkan ribuan Miras

Purwokerto-Ribuan botol minuman keras dan beralkohol di Banyumas di musnahkan oleh Bupati Achmad Husein (22/2/16). Pemusnahan dengan menggunakan kendaraan slender ini di laksanakan dalam rangka hari jadi Kabupaten Banyumas yang ke 445 dan berlangsung di Alun alun Purwokerto.

Sebelum acara penghancuran tersebut, di dahului penandatanganan berita acara pemusnahan yang di tanda tangani oleh Danrem, Wakil Bupati, kapolres, Kajari Purwokerto dan Dandim. Setelah penandatanganan tersebut Bupati memimpin terlebih dahulu pemusnahan dengan bulldozer dan di lanjutkan oleh Forkompinda, ntokoh masyarakat, bahkan pramuka dan anak sekolah pun ikut dalam pemusnahan tersebut. Setelah tuntas langsung di bersihkan oleh damkar, sedang sisanya di angkut oleh mobil dinas cipta karya untuk kemudian di buang ke TPA Kaliori.

Dalam amanatnya Bupati mengungkapkan tentang pentingnya keberadaan satpol PP guna memberantas peredaran miras dan juga penyakit masyarakat. Selain itu di tambahkan pula Banyumas terus berkomitmen memberantas Miras dan panyakit masyarakat lainnya. “Butuh komitmen guna pembinaan generasi muda agar terhindar dari miras, juga meberikan pembinaan warung dan kafe yang kedapatan menjual miras tersebut.” Ungkapnya.

Sementara itu menurut Kasatpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan bahwa miras yang di musnahkan tersebut adalah hasil dari opersi pekat dari kurun waktu Mei 2015 sampai Februari 2016,yang di lakukan Satpol PP yang bekerjasama dengan Polres, Kodim dan Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Ditambvahkan Imam jumlah miras yang di musnahkan sebanyak 6129 botol berbagai merk, sedang 7379 liter jenis tuak dan ciu. Dari golongan A dengan kadar sampai 5% yg di musnahkan sebanyak 4822 botol, golongan B 5-20% alcohol sebanyak 935 botol, dan golongan C dengan kandungan alcohol sampai 55% berjumlah 372 botol. Kemudian unuk tuak 7123 liter sedangkan ciu 256 liter.

“Peredaran di banyumas cukup merata,terutama wilayah kota, Baturaden,Sumbang, Rawalo, Ajibarang, Sokaraja, Wangon, Kalibagor, sedang untuk ciu dan tuak terbanyak di wilayahg Cilongok,pekuncen,Kalibagor dan Sumbang.”Katanya.


Sedang soal operasi pekat tersebut di laksanakan atas dasar Perda Nomor 15 tahun 2014 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol, serta Perda Nomor 16 tahun 2015 tentang pengendalian penyakit masyarakat. (ck)
close
close