Banyumas-Aturan yang mewajibkan lembaga pendidikan harus memiliki surat pengesahan berbadan hukum dari Kemenkumham, tampaknya menjadi sandungan bagi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk memeroleh dana hibah dari pemerintah.
Bahkan lantaran adanya aturan itu, sampai sekarang belum ada satu lembaga PAUD di Kabupaten Banyumas yang mengajukan usulan untuk mendapatkan dana hibah. Hal itu diungkapkan Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Banyumas, Khasanatul Mufidah.
Dia menjelaskan, dari sebanyak 526 lembaga PAUD di Kabupaten Banyumas, saat ini baru sebanyak 73 lembaga yang sedang dalam proses pengajuan berbadan hukum Kemenkumham. Adapun sebanyak 453 lembaga lainnya belum memroses.
”Dari ini sudah terlihat, ternyata belum ada satu lembaga pun yang memenuhi syarat. Hal ini yang membuat lembaga enggan untuk mengajukan usulan meski sebenarnya dana bantuan itu dibutuhkan,” terangnya.
Dia mengatakan, dana hibah yang diterima setiap lembaga besarannya berbeda-beda. Ada lembaga yang mendapat dana bantuan sebesar Rp 5 juta, Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Khasanatul menyebut, bila pada tahun ini, lembaga PAUD tidak lagi mendapat dana hibah, maka dana yang sudah dialokasikan pemerintah akan mubazir.
Sementara Kasi PAUD dan Kesetaraan Dinas Pendidikan Banyumas, Fendi Rudianto mengungkapkan pengajuan dana hibah untuk tahun 2016 sebenarnya sudah dibuka sejak November lalu. ”Bagi lembaga yang merasa sudah memenuhi persyaratan tinggal mengajukan. Nanti berkas pengajuan akan diverifikasi,” tandasnya.(ck)