74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Rencana Bikin Wangon Expo, Desa Bantu Urus Warga Bikin Akte Kelahiran Gratis.

Wangon-Langkah positif di lakukan Kantor Desa Wangon, Banyumas. Warga yang belum memiliki akta kelahiran dan terlambat memiliki akan di berikan secara gratis.program ini bertepatan dengan pelaksanaan Wangon Expo yang akan di gelar pada tanggal 27 Desember 2015 hingga 1 Januari 2016 di Area Taman Kota Wangon. Rencananya acara yang akan di buka oleh Bupati Banyumas Achmad Husein tersebut bertempat di area terbuka Taman Kota.

Dalam pelaksaanannya, kepanitian Expo telah terbentuk dari berbagai unsur Muspika. Menurut penanggung jawab Drs. Subejo yang juga Kepala Desa Wangon mengatakan bahwa berbagai instansi pemerintah dan swasta di undang untuk meramaikan Wangon Expo. Selain itu juga akan menghadirkan berbagai lomba dan hiburan untuk masyarakat dan juga sekolah dari tingkat SD hingga SLTA. 

Lomba hiburan tersebut di antaranya lomba kreatifitas anak soleh untuk Tingkat SD, dan Lomba Kenthongan untuk tingkat SLTA. Perlu di ketahui bahwa Kenthongan merupakan kesenian khas Banyumasan selain makanan Mendoan yang sudah di akui oleh masyarakat di Indonesia. Selain Lomba dan hiburan juga akan di laksanakan pembuatan dan perpanjangan SIM missal.
“Diharapkan dengan adanya Wangon Expo akan meningkatkan dunia bisnis dan perekonomian, apalagi Kota Wangon juga merupakan pusat bisnis di Banyumas,” Ungkap Subejo saat di temui di ruang kerjanya.

Sedangkan Pendaftaran bagi warga yang belum memiliki akta berlangsung sampai tanggal 21/12/15 di Kantor Desa Wangon dengan melampirkan syarat syarat yang harus di penuhi. Setelah syarat lengkap oleh pihak kelurahan akan di kirimkan ke Disdukcapil Banyumas. Dan bila selesai akan di bagikan pada tanggal 28/12/15. Sedangkan terkait anggaran sepenuhnya akan di tanggung oleh Desa. 

Berikut syarat pembuatan akta kelahiran :
a.    Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran dari Kelurahan;
b.    Asli dan Fotokopi Surat Kelahiran dari yang berwenang antara lain rumah sakit, dokter, bidan nahkoda, pilot, atau dukun beranak;
c.    Asli dan Fotokopi KK dan KTP atau SKTT/SKDS;
d.    Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan orang tua.

(str)


close
close