Foto: Saat pemiu 2014 |
JAKARTA-Agar masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah serentak (pilkada), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memutuskan untuk menjadikan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional.
“Saya akan buat SE (surat edaran) kalau nanti tanggal 9 Desember itu menjadi hari libur nasional, supaya orang yang kerja di luar daerahnya bisa ikut memberikan suaranya,” kata Tjahjo, Senin, 27 Juli lampau, seperti dikutip kantor berita Antara.
Ini adalah pertama kalinya Indonesia mengadakan pilkada serentak. Terkait persiapan pilkada serentak gelombang pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon kepala daerah sejak Minggu, 26 Juli 2015.
Mendagri Tjahjo Kumolo pada saat yang sama juga mengatakan akan menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan penggunaan fasilitas negara bagi kepala daerah petahana, atau incumbent, yang ingin mencalonkan diri kembali.
"Petahana tidak boleh menggunakan fasilitas negara milik Pemda. Oleh karena itu, nanti akan ada SE supaya mobil dinas tidak dipakai kampanye, begitu pula terkait netralitas para pegawai negeri sipil (PNS)," kata Tjahjo.
Surat edaran tersebut masih menunggu surat keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, terkait keterlibatan PNS dalam pilkada.(str)