Jakarta-Kementerian Perhubungan melarang ojek dan taksi
online beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan
umum.
Pelarangan beroperasi tersebut
tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang
ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tanggal 9 November
2015.
"Sehubungan dengan maraknya
kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet
untuk mengangkut orang dan atau barang, perlu diambil langkah bahwa
pengoperasiannya dilarang," kataDirektur Jenderal Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Djoko mengatakan surat tersebut
juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di
seluruh Indonesia.
Pengoperasian ojek dan uber
taksi disebutnya tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
"Ketentuan angkutan umum
adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin
penyelenggaraan angkutan umum," kata dia
Djoko mengaku tidak masalah
dengan bisnis "start-up" namun menjadi bermasalah apabila menggunakan
angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi
ketentuan hukum.
"Apapun
namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek,
Lady-Jek, dilarang," kata Djoko.
(str)
(str)