Wangon,Banyumas-Kasus pemerkosaan yang melibatkan dua orang
Kakak beradik terjadi di wilayah hukum Polsek Wangon.Dua orang tersangka yakni bernama
RM Bin K (25thn) dan Nrd Bin K (19thn)
warga RT 5 RW 4 Grumbul Blumbang,Desa Jambu, Kecamatan Wangon, Banyumas.
Keduanya di cokok di rumahnya tanpa perlawanan oleh tim Reserse Polsek Wangon
pada hari Rabu (24/11/15) setelah sehari sebelumnya Polisi menerima laporan
dari keluarga korban. Kedua pelaku yang sehari hari bekerja sebagai tukang
potong daging di pasar Wangon ini tega memperkosa gadis yang masih duduk di
kelas 2 sebuah SMP di Wangon berinisial IN setelah sebelumnya
habis menonton film biru di hapenya. Lebih Tega lagi korban adalah adik ipar
kedua tersangka.Perbuatan ini dilakukan pada tanggal 23/10/15 sekitar pukul
14.00 wib namun baru terungkap pada 23/11/15.
Kejadiannya bermula ketika korban di suruh oleh kakaknya
untuk mengambil es batu di rumah orang tua tersangka Grumbul Blumbang RT 2 RW
12 Jambu, Wangon, Banyumas. Kebetulan di rumah hanya ada R dan N . tanpa curiga
kepada kedua kakak iparnya korban IN tanpa menaruh curiga mengambil es batu
pesanan kakaknya. Namun tanpa di sangka pelaku yang saat itu sudah di rasuki
setan karena habis menonton film biru melakukan perbuatan bejat tersebut.
Korban di bawah ancaman di seret ke dalam kamar. Sebenarnya korban sempat
melakukan perlawanan, tapi karena di
bekap dengan bantal dengan leluasa kedua pelaku bergilaran memperkosa IN. Setelah
selesai melakukan perbuataannya pelaku mengancam korban untuk tidak
memberitahukan kepada orang lain. Namun seiring berjalannya waktu orang tua dan
kakak korban merasa curiga dengan perubahan sikap IN yang sering murung dan
menyendiri.
Menurut keterangan Kanit serse Polsek wangon Aiptu Karseno
bersama Kapolsek Wangon AKP Supriyanto di ruang kerjanya mengatakan bahwa saat
keadaan sepi pelaku memaksa korban untuk berbuat asusila di bawah ancaman akan
menyakiti korban dan keluarganya. “Karena merasa takut dengan kedua pelaku si
korban tidak berani melapor, dan akhirnya orang tua dan kakak korban curiga
setelah adanya perubahan psikolois pada si anak, lantas kakak korban melaporkan
kepada kami,” Ungkap Kapolsek. Dan
korban telah di visum, benar telah terjadi kerusakan pada alat vitalnya. Sementara
pelaku saat di tanya wartawan mengakui perbuatannya telah memperkosa adik
iparnya yang masih di bawah umur tersebut.
Kini pelaku meringkut di ruang tahanan polsek Wangon untuk
selanjutnya akan diproses pihak Polres
Banyumas. Dengan kejadian ini pelaku di jerat dengan Pasal 81 Undang Undang
No.35/2014 perppu No.23 tahun 2002 tentang Undang Undang perlindungan Perempuan
dan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.( str)