Wangon- Sosialisasi
pembangunan proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi ( SUTT ) PLN tahun 2015
yang akan di laksanakan di Wangon, meliputi 5 Desa, yaitu Desa Jurangbahas,
Jambu, Cikakak, Wlahar, dan Windunegara. Sosialisasi di laksanakan di masing
masing desa dan mengundang warga yang tanahnya terkena pembangunan SUTT.Dalam
pelaksanaannya PLN menggandeng Muspika setempat.
Pada sosialisasi yang
di laksanakan di Balai Desa Jambu(30/9) cukup mendebarkan, pasalnya salah
seorang warga yang tanahnya terkena proyek SUTT ini merasa di rugikan karena
pihak PLN hanya membeli tanahnya tidak secara keseluruhan, sehingga merasa
tanah miliknya seperti di acak acak. Dalam forum sosialisasi tersebut Ibu
Sodirun mengungkapkan bahwa sebenarnya Ia mendukung pembangunan ini namun cara
PLN dalam proses ganti rugi ini justru merugikan karena tanah miliknya menjadi
terpencar pencar. Sedang tananman jati yang ada di dalamnya di beli
murah. “Tanah saya jadi I acak acak, coba bila PLN mengganti rugi secara
keseluruhan atau setengahnya mungkin saya tidak complain, “ Ungkapnya.
Suwardi dari Tim
Apraisal Kantor Jasa Penilai Publik yang di tunjuk untuk menangani proses
ganti rugi di 5 desa Kecamatan Wangon menyarankan agar warga yang merasa
keberatan untuk segera mengajukan nota keberatan secara tertulis yang di
tujukan kepada PLN. “Bila dalam waktu 14 hari kerja tidak ada nota keberatan
secara tertulis dianggap telah menyetujui proses ganti rugi,”Ungkapnya.
Dalam sosialisasi itu
PLN di damping oleh Muspika Wangon, diantaranya adalah Camat Sujarwoto, Kaposek
AKP Supriyanto, Danramil Kapten Sardiman. Menurut Sujarwoto bahwa proyek
pembangunan SUTT ini adalah untuk kepentingan bersama. Sementara Kapolsek AKP
Supriyanto kepada warga mengatakan,”Proyek SUTT ini telah di setujui
pemerintah,di harapkan warga tetap menjaga situasi yang kondusif.”
Penentuan harga sebuah
tanaman yang ada di areal tanah di dasarkan pada aturan yang di peroleh dari
Kementrian pertanian. Sedang penentuan harga tanah didasarkan pada UU No.
2/2012 tentang ketentuan dasar harga tanah. Parameternya dalam menentukan harga
tanah di lihat dari letak geografisnya dan tiap wilayah berbeda beda.
Jumlah penerima ganti
rugi tanah di desa Jambu berjumlah 8 orang, sedang di desa Cikakak ada 5
orang.masing masing tanah di hargai oleh PLN mulai dari Rp 330.000,00 hingga
Rp. 410.000,00 per meter persegi. Sedangkan proses pembayaran ganti rugi atas
tanah di lakukan melalui mekanisme transfer bank dan di kenakan pajak sebesar 5
%.”Jadi nilai uang yang di terima nantinya telah di potong sebesar 5 persen,”
Kata Suwardi.
Yang berhak menerima
ganti untung pembelian tanah oleh proyek SUTT PLN adalah yang terdaaftar
sebagai pemilik tanah atas nama. Warga dapat memanfatkan tanaman yang telah di
beli oleh PLN bila sudah ada instruksi dan pembayaran telah selesai di
laksanakan.(str)