Jakarta-Hari ini (Rabu, 28/10) diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap momentum peringatan Sumpah Pemuda bisa menyalakan api gerakan mencegah kejahatan seksual yang belakangan ini semakin marak. Apalagi Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik bahwa pada tanggal 28 Oktober 1928 Bangsa Indonesia dilahirkan.
"Proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas di bawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu," kata Wakil Ketua KPAI Susanto dalam siaran pers yang diterima Harian Terbit, Rabu (28/10).
Menurut Susanto, mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak dewasa ini sangat serius, maka semangat Sumpah Pemuda penting dijadikan tonggak gerakan mencegah kejahatan seksual terhadap anak. Ada beberapa tahapan agar momentum Sumpah Pemuda bisa digunakan untuk mencegah kejahatan seksual terhadap anak.
Pertama, pemuda mempelopori perubahan pola pikir masyarakat agar tidak menjadikan anak sebagai obyek seksual dan kiat mencegahnya. Kedua, pemuda perlu mempelopori membangun mekanisme penanganan kasus kejahatan seksual di masyarakat mulai tingkat RT, RW, dan Desa/Kelurahan. Ketiga, pemuda perlu mempelopori advokasi di daerahnya agar seluruh kebijakan daerah berperspektif perlindungan anak.
"Keempat, pemuda harus menjadi pelopor budaya dan kultur ramah anak," tukas Susanto.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap momentum peringatan Sumpah Pemuda bisa menyalakan api gerakan mencegah kejahatan seksual yang belakangan ini semakin marak. Apalagi Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik bahwa pada tanggal 28 Oktober 1928 Bangsa Indonesia dilahirkan.
"Proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas di bawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu," kata Wakil Ketua KPAI Susanto dalam siaran pers yang diterima Harian Terbit, Rabu (28/10).
Menurut Susanto, mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak dewasa ini sangat serius, maka semangat Sumpah Pemuda penting dijadikan tonggak gerakan mencegah kejahatan seksual terhadap anak. Ada beberapa tahapan agar momentum Sumpah Pemuda bisa digunakan untuk mencegah kejahatan seksual terhadap anak.
Pertama, pemuda mempelopori perubahan pola pikir masyarakat agar tidak menjadikan anak sebagai obyek seksual dan kiat mencegahnya. Kedua, pemuda perlu mempelopori membangun mekanisme penanganan kasus kejahatan seksual di masyarakat mulai tingkat RT, RW, dan Desa/Kelurahan. Ketiga, pemuda perlu mempelopori advokasi di daerahnya agar seluruh kebijakan daerah berperspektif perlindungan anak.
"Keempat, pemuda harus menjadi pelopor budaya dan kultur ramah anak," tukas Susanto.