Jakarta-Dalam Paket Kebijakan Tahap IV yang diumumkan Pemerintah, Kamis (15/10), pemerintah juga memperluas cakupan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), tidak hanya diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMK), tetapi juga kepada karyawan yang memiliki usaha produktif, dan kepada buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) namun bermaksud membuka usaha.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, dahulu KUR selalu sudah disebut sektornya dari awal. Akibatnya bank tidak berani memberi dana karena nanti ditanyakan dasarnya apa mengapa bisa masuk misalnya pada tahun tertentu.
Oleh karena itu, lanjut Darmin, pada Paket Kebijakan IV ini pemerintah melakukan perubahan, dimana KUR adalah kredit yang diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan usaha produktif.
“Nah di lampirannya baru dirinci sehingga nanti jika kegiatan tersebut yang belum dicangkup sekarang berjalan tidak menjadi persoalan jika nanti diaudit,” jelas Darmin kepada wartawan di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10) petang.
Selain itu, lanjut Menko Perekonomian, KUR juga bisa diberikan kepada calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang akan bekerja di luar negeri. “Bagaimanapun dia perlu biaya pada tahun pertama untuk keluarga yang ditinggalkan dan untuk bantuan memulai hidupnya di luar negeri selama ia bisa mngembalikan dana KUR,” terang Darmin.
Ia juga menyebutkan, KUR juga bisa diberikan kepada karyawan yang berpenghasilan tetap yang ingin melakukan kegiatan produktif. Darmin memberi contoh misalnya suami dari seorang buruh ingin melakukan pekerjaan yang sederhana bisa diberikan KUR, yang penting kegiatan tersebut produktif dan masih berkaitan dengan formula ekonomi.
Selain itu, KUR juga bisa diberikan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang purna bekerja diluar negeri kemudian membuka usaha di sini. Sejalan dengan itu, lanjut Darmin, KUR juga bisa diberikan kepada buruh yang terkena PHK namun bermaksud membuka usaha.
Sebelumnya pemerintah telah menurunkan suku bunga KUR, dari semula 22 persen per tahun menjadi 12 persen pertahun, yang berlaku mulai bulan Juli lalu. (Sumber:Seskab/FID/JAY/ES)