Wangon- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas bertempat
di Ruang serbaguna Kecamatan Wangon (20/10/15) Banyumas mengadakan sosialisasi soal
Administrasi Kependudukan. Sebagai pembicara dalam sosialisasi ini Susmono yang
membidangi Akte, Sulistiowati yang mengurusi soal KTP, Sumartono sekertaris
Disdukcapil dan Diah Onis dari PKK Kabupaten.
Sosialisasi ini merupakan paruh kedua setelah tahun 2014
juga di adakan. Untuk tahun 2015 lebih di arahkan kepada Pengurus PKK masing
masing Desa. Dalam al pelaksanaannya, Kader PKK di masing masing Desa dapat
menyampaikan informasi pentingnya pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
melalui kelompok kelompok Dasa Wisma pada kegiatan Posyandu,Pengajian, Arisan.
Selain itu PKK di harapkan dapat pula memantau cakupan
kepemilikan dokumen kependudukan warga binaan dengan mengadakan pendataan
sederhana memanfaatkan buku catatan keluarga,catatan kelahiran, dan catatan
kematian. Menurut staf Disdukcapil, “ hal ini di karenakan di anggap lebih
efisien bila di sosilaisasikan kepada pengurus PKK dimana biasanya ibu ibu
lebih sering berkumpul saat acara posyandu dan lain sebagainya”.
PKK yang merupakan komponen penting dan sebagai mitra kerja
pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan administrasi kependudukan, ini di
dasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam Membantu Meningkatkan dan
Mewujudkan Tertib Administrasi
Kependudukan.
Menurut Susmono yang membidangi masalah Akte Kelahiran bahwa
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan salah satunya adalah bertujuan agar
dapat menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai
Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada berbagai tingkatan secara
akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah di akses sehingga menjadi acuan bagi
perumusan kebijakan pembangunan pada umumnya. “ Setiap Warga Negara Indonesia
harus dan wajib mempunyai Nomor Identitas Kependudukan atau NIK." (str)