Banyumas – Proses pendaftaran ulang
Pegawai Negeri Sipil yang merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yag
dilakukan secara online sejak bulan Juli hingga Desember 2015 .
Pendataan ulang ini diselenggaraka oleh Badan Kepegawaian Negara. Untuk
proses pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai melakukan pemeriksaan
data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN, dan selanjutnya PNS
melakukan perbaikan data yg tidak sesuai serta menambahkan dan
melengkapi bila belum lengkap atau belum tersedia.di database BKN.
Di Wangon, Banyumas para PNS Juga
berbondong bondong untuk melakukan aturan yang di terapkan oleh BKN.
menurut salah seorang staf PNS mengatakan bahwa setiap kecamatan dan
dinas mensosialisasikan PUPNS dan bila ada kekurangan data dminta unik
melengkapinya,untuk selanjutnya di kirimkan ke BKD masing masing.
Selanjutnya BKD atau biro kepegawaian melakukan verifikasi data PNS yang
masuk, jika data memenuhi syarat data ak berubah sesuai PUPNS,jika
tidak aka tetap sesuai database PNS.
Dasar hukum Pendaftaran Ulang PNS ini
adalah UU No.5 tahun 2015 tentag aparatur sipil Negara. serta Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara No.19 tahun 2015 tanggal 22 Mei 2015
Tentang pedoman pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara
Elektronik tahun 2015 atau E-PUPNS 2015.
Sedang tujuan dari PUPNS ini menurut
salah satu PNS adalah untuk memperoleh data yang akurat,terpercaya,
sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian
yang mendukung pengelolaan manajemen yang rasional sebagai sumber daya
aparatur negara. Selain itu d jelaskan pula membangun kepedulian dan
kepemilikan pegawai terhadap data kepegawaiannya.
Proses pendataan ini wajib di ikuti oleh
seluruh Calon atau Pegawai Negeri Sipil baik yang betugas di dalam
maupun di luar negeri. Cakupan data PUPNS ini melipur data pokok
kepegawaian,data riwayat seperti kepangkatan,pendidikan dan pelatiha
formal non formal,jabatan,keluarga,serta stakeholder PNS seperti
BPJS,Bapertarum, dan KPE. (ck)
Posting Komentar