Banyumas – Kasus dugaan korupsi proyek
pengadaan bibit kelapa genjah pada kurun waktu September 2014 hingga
kini belum ada penetapan tersangka. Proyek senilai 1 millyar lebih
tersebut berlangsung di Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan yang
terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi dan terdapat indikasi
pemalsuan tanda tangan dokumen pengadaan, untuk itu Ketua Gerakan
Nasional Pemberantasan Korupsi wilayah Banyumas Subroto mendesak pada
pihak Kejaksaan Negeri Banyumas segera mengumumkan tersamgkanya.Pasalnya
statusnya sudah di naikkan ke penyidikan dan penanganannya sudah cukup
lama, bahkan terkesan di tutup tutupi.
”Kami sudah pernah menanyakan ke pihak
kejaksaan agar para tersangka di umumkan, padahal biasanya bila masuk ke
dalam tahap penyidikan jaksa telah mengantongi alat bukti.” Ungkap
Subroto kemarin. Dengan penanganan yang terkesan lambat justru dapat
membingungkan banyak pihak, termasuk yang akan di tetapkan sebagai
tersangka. Pengadaan bibit yang di menangkan oleh CV. Pesona Hijau
Purbalingga dan penangkarannya di Ajibarang. Selain bibit perusahaan
rekanan tersebut juga menangani pengadaan pupul sebanyal 170 ribu
kilogram.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Syaiful
Alam melalui Kasie Pidana Khusus Yusup mengatakan,”belum ada tersangka
yang di tetapkan dan masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP).
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi
ini pihaknya telah memanggil 30 orang saksi yang berasal dari Dinas
Pertanian, Ketua kelompok tani penerima bantuan, penyedia jasa dan
barang, penangkar bibit, dan Balai Pembenihan dan Kebun Produksi
Salatiga. Juga telah menyita yang terkait dengan proyek tersebut.(ck)
Posting Komentar