Banyumas(29/8/15):Rencana Pemilihan Kepala Desa atau
Pilkades secara serentak yang akan di adakan di 12 Desa yang mengalamai
kekosongan jabatan, sejauh ini masih terkendala sejumlah aturan dari
Pemerintah, padahal rencana pelaksaannya akan di lakukan pada Bulan Desember
2015. Kekosongan jabatan salah satunya adalah karena Kades ada yang telah
almarhum dan beberapa yang purna tugas.
Parwoto, Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa Pemda Banyumas,
mengungkapkan Raperda pilkades yang masih di bahas DPRD Banyumas masih ada
ketentuan pusat yang mengisyaratkan pelaksanaannya harus pada jam kerja. “Jika
mengacu pada lima hari kerja di Banyumas maka pilkades akan jatuh pada hari
Jumat, dengan perhitungan Kamis sebagai hari tenang, dan Senin hingga rabu masa
kampanye.” Ungkapnya dalam diskusi di ruang media Pemkab.
Analisanya jika coblosan di laksanakan pada hari Jumat
berpotensi terjadi penolakan dari tokoh Agama dan masyarakat karena waktu yang
terbatas. Sebaliknya jika pelaksanaan di luar jam kerja harus ada peralihan
yang mengatur baik di Perda Pilkades maupun Perbup. Sedang untuk tahapan
penjaringan penyaringan dapat di lakukan pada jam kerja.
Masalah lain yang perlu di bicarakan adalah terkait pilkades
antar waktu, karena pemilihannya tidak lewat pemilihan langsung oleh
masyarakat, tetapi musyawarah antara BPD dan Pemdes dengan Calon Kades maksimal
3 orang.
“Kalaupun Calon lebih dari 3 orang seleksinya juga belum
jelas,termasuk ketika ada yang menggugat,”Ungkapnya sembari menganalisa potensi
masalah terkait paying hukum Pilkades serentak. (ck)
Posting Komentar