Banyumas(29/8/15):Pemerintah Kabupaten Banyumas akan
memberlakukan sangsi bagi para pemilik alat ukur timbang,takar,dan perlengkapan
yang tidak melakukan test tera secara berkesinambungan. Dan bagi pemilik yang
lalai melakukannya ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimum Dua
Milyard rupiah, hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 8 tahun 1998 tentang
perlindungan konsumen.
Hingga saat ini masih banyak para pedagang yang belum
melakukan tera ulang secara rutin. Saat tera ulang di lakukan di pasar Cilongok
banyak para pedagang yang tidak tahu bahkan menolak untuk di lakukan tera ulang
terhadap alat ukur dan timbangan yang di milikinya.
Menurut Kepala Seksi Bimbingan Kemetrologian Balai
Standarisasi Metrologi Legal Regional II Direktorat Jenderal Metrologi
Standarisasi dan perlindungan Konsumen Kemendag Sumartono mengatakan, “ bagi
pedagang yang menolak karena pembeli atau konsumen selama ini tidak mengetahui
pentingnya tanda tera.
Padahal pemerintah tiap tahun melakukan kegiatan tera
ulang.”
Diakui Sumartono jika pengetahuankonsumen terhadap validitas
ukuran alat UTTP masih rendah. Padahal sesuai regulasi yang ada, konsumen yang
akan membeli barang dan menggunakan jasa alat ukur timbangan yang berucap cap
segilima beraturan dan terdapat angka.
Dengan hal tersebut konsumen atau
pembeli tidak akan di rugikan. “Bila alat ukur sudah di tera tahun 2015 artinya
ada angka 15 di dalam segilima beraturan tersebut, tanda itu ada di dalam
bandul alat timbangatau di bawah
timbangan, karena itu pembeli pun harus jeli, sehingga sampai di
rugikan,”ungkapnya.
Kepala pasar Cilongok Lili Setyoko membenarkan adanya tera
ulang yang di lakukan secara rutin oleh pemeritah. “Benarnya neraca atau
timbangan pedagang dan konsumen sangat penting artinya, agar supaya pembeli dan
pedagang sama sama puas dalam bertransaksi. Bagi yang percaya akan moral dan
keagamaan,kebenaran timbangan menjadi hal yang pokok di lakukan dan penentu
kepercayaan konsumen terhadap para pedagang.”Jelasnya. (ck)
Posting Komentar